Pelalawan- Kabar Kompas.Id
Belum selesai kasus penutupan paksa gereja HKBP Cilegon baru-baru ini dengan alasan belum miliki ijin, kejadian serupa dirasakan jemaat gereja GPdI Desa Kiyap Jaya, Kabupaten Pelalawan,Riau.
Pasalnya warga sekitar mengamuk dan menutup gereja karna tidak memiliki ijin perluasan bangunan gereja. Salah satu jemaat, br. Marpaung juga dikabarkan mengalami trauma serius sebab tindakan persekusi warga sekitar pada saat dirinya ingin meminta tandatangan warga.
Diketahui masalah tersebut rupanya telah terjadi sejak Rabu, 7 September 2022. puncak kemarahan warga terjadi kembali pada 9 September 2022 di Desa Kiyap Jaya.
Kabarnya pihak Desa dan pihak Pimpinan Gereja telah melakukan musyawarah dan memutuskan untuk sementara waktu para jemaat tak bisa beribadah di gereja atau menutup kegiatan gereja.
Dikonfirmasi kepada Bupati Pelalawan, H. Zukri tentang kasus penutupan gereja di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Sei Kijang, Bupati mengatakan akan memanggil seluruh pihak yang bertikai, pungkasnya pada Sabtu, (10/9/2022).
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M.Tariq SIK melalui Wakapolresnya, Kompol A.L Lumban Gaol dihari yang sama menuturkan akan memeriksa kebenaran informasi,ungkapnya kepada media.
Seperti diketahui Gereja GPdI Kiyap Jaya sudah berdiri sejak 12 tahun lalu, karna jemaat sudah semakin berkembang pihak gereja memperluas bangunan dan mendapat penolakan dari masyarakat.
Video penolakan pembangunan gereja yang berdurasi 13.45 menit tak ayal viral di media sosial dan mendapat berbagai tanggapan masyarakat, salah satu warganet meminta agar pihak terkait dapat menyelesaikan kasus ini dan para jemaat dapat beribadah seperti sediakala.