Diteken MoU RAPP, DLHK Riau-KPH Tasik Besar Serkab untuk Community Conservation Program

298 views

Kabar Kompas.Id- PEKANBARU

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tasik Besar Serkap (TBS), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan (DLHK) Riau melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dan Dukungan Program Mata Pencaharian Berkelanjutan bersama dengan Lembaga Konservasi Hutan Teluk Meranti dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta diketahui Lurah dan Camat Teluk Meranti, Senin (19/12/22).

Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat ini merupakan salah satu langkah nyata untuk mendukung target FOLU Net Sink 2030 serta Program Riau Hijau.

Gubernur Riau, Syamsuar mengapresiasi kegiatan program konservasi bersama yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat yang didukung RAPP ini. Ia berharap, penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dan Dukungan Program Mata Pencaharian Berkelanjutan ini menjadi pilot projects bagi kabupaten kota lain di Riau.

“Ke depan, penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dan Dukungan Program Mata Pencaharian Berkelanjutan ini bisa dilaksanakan di kabupaten kota lainnya di Riau,” kata Gubri.

Menurut Gubri, hutan adalah salah satu kekayaan alam milik Riau. Jika tidak dijaga dengan bijaksana, maka akan terjadi kerusakan di kawasan konservasi.

“Kerusakan kawasan konservasi akan dapat menimbulkan bencana alam di wilayah Riau. Untuk itu perlu secara bersama antara semua pihak menjaga kawasan konservasi di Riau,” tambahnya.

Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dan Dukungan Program Mata Pencaharian Berkelanjutan ini, kawasan konservasi dan hutan di wilayah Riau dapat terjaga sehingga masyarakat dapat mendapatkan manfaat nya. Termasuk manfaat di bidang ekonomi.

Nota kesepahaman ini tambah Gubri, adalah dalam rangka perlindungan, pelestarian dan pengelolaan keanekaragaman hayati pada areal hutan dan lahan yang berada di Kelurahan Teluk Meranti. Tujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam perlindungan-perbaikan hutan dan/atau lingkungan, meningkatkan produktifitas lahan, mendorong peran aktif masyarakat serta memberikan alternatif lain pada masyarakat dalam peningkatan mata pencaharian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod kegiatan ini merupakan dukungan terhadap Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 yang merupakan program pemerintah untuk penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Menurutnya, Nota Kesepahaman Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dan Dukungan Program Mata Pencaharian Berkelanjutan mendukung kegiatan FOLU Net Sink 2030 serta Program Riau Hijau.

Kedepannya diharapkan sebagai model dan contoh bagi KPH lain yang ada di Riau dalam melaksanakan Kegiatan Konservasi bersama Masyarakat.

Community Conservation Program, RAPP Jaga Kelestarian Hutan, Lingkungan, dan Keanekaragaman Hayati

Direktur RAPP Mhd Ali Shabri dalam sambutannya mengatakan bahwa erbagai ancaman dapat terjadi akibat berkurangnya hutan dan keanekaragaman hayati yang tidak hanya mengancam keberlangsungan Indonesia tetapi juga termasuk iklim dunia. Untuk menyelamatkan keberlangsungan bumi dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya, maka upaya pelestarian atau konservasi sangat penting dilakukan.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilakukan melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ketiga hal tersebut telah menjadi prinsip dan acuan dalam pengelolaan konservasi di Indonesia.

“Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa pengurangan emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), didukung utamanya oleh pengendalian emisi GRK sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan karbon net sink sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030) dan sejalan dengan Program Pemerintah Provinsi Riau terhadap lingkungan dengan Rencana Aksi Riau Hijau yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau,” terangnya.

Berkaitan dengan tersebut di atas, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau melalui KPH Tasik Besar Serkap menginisiasi Kegiatan Konservasi Kehati dan Pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui Program Konservasi Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dengan melibatkan Masyarakat dan PT. RAPP-APRIL Group. Program ini dilakukan dengan membangun kemitraan bersama pemangku kepentingan untuk kegiatan perlindungan dan penjagaan hutan dengan menghormati hak-hak masyarakat melalui PADIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan).

PT. RAPP – APRIL Group telah berkomitmen dan memiliki kebijakan untuk mengambil pendekatan secara landscape atau bentang alam dalam melestarikan hutan, lahan gambut, dan nilai-nilai lingkungan dan sosial penting lainnya.

Hal ini bertujuan untuk mempertahankan dan melindungi kawasan konservasi melibatkan pemerintah, masyarakat, APRIL, CSO ( Civil Society Organization) dan Media, Meningkatkan ekonomi dan sosial masyarakat dengan mengembangkan kemampuan agribisnis sesuai program Sustainable Development Goal (SDG) dan Community Development Tercipta lingkungan yang sehat (air bersih, udara bersih, perlindungan satwa dan nilai konservasi tinggi), kesadaran dan pemahaman masyarakat dapat meningkat dalam kegiatan perlindungan-perbaikan hutan dan lingkungan., produktivitas lahan meningkat sehingga dapat mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar akibat kerusakan hutan dan lingkungan, tercipta alternatif lain pada masyarakat dalam peningkatan mata pencaharian berkelanjutan serta terlaksana dukungan terhadap program-program pemerintah.

“Hasil yang diharapkan adalah kesepakatan dalam perlindungan dan penjagaan hutan melalui Program Konservasi Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) untuk menjaga kelestarian hutan, lingkungan, dan keanekaragaman hayati dengan membuat Nota Kesepahaman antara KPH Tasik Besar Serkap, Lembaga Konservasi Hutan dan PT. RAPP.(****)