Kasus Penolakan Ibadah dan Pembangunan Gereja Kiyap Jaya, Akhirnya Perbolehkan Kegiatan Ibadah

497 views

Pelalawan- Kabar Kompas.Id

Kasus penolakan melakukan ibadah dan penolakan perluasan gereja Kiyap Jaya oleh warga setempat mendapat titik terang. Sebelumnya dikabarkan pihak jemaat gereja tidak diperbolehkan beribadah, pasca musyawarah diputuskan jemaat gereja GPdI diperbolehkan melakukan ibadah sebagaimana mestinya.

Musyawarah diadakan pada Sabtu, (10/9/2022) di halaman gereja dengan dihadiri Ketua MD GPdI Riau, Pdt. P.L Manullang, Sekretaris Kesbangpol pelalawan, Kasat Intel Polres Pelalawan, Kapolsek Sei Kijang, AKP. Mulian Dony, pihak TNI, Camat Sei Kijang Wazarman SE, Sekdes Kiyap Jaya, Ketua RT dan RW sekitar serta pihak gereja.

Camat Sei Kijang, Wazarman SE, yang berkesempatan hadir meminta supaya kegiatan peribadatan tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada lagi penolakan jemaat beribadah mengingat rumah ibadah juga telah berdiri selama 18 tahun. Mengenai ijin perluasan rumah ibadah tetap diurus kedepan, ujar Camat.

Camat menuturkan masalah rumah ibadah dan penolakan warga akan dimusyawarahkan kembali di Pangkalan Kerinci pada Senin, 12 September 2022 mendatang dengan dihadiri para pihak terkait.

Sementara dari musyawarah diketahui masih adanya masyarakat yang tidak ingin adanya pembangunan gereja dan paling parahnya beberapa warga menolak kegiatan ibadah bahkan menyuruh pihak gereja untuk memindahkan gereja dari lokasi tersebut.

Penasehat Gamki Pelalawan, Herwin Rivai Silaban yang ikut dalam musyawarah meminta agar masyarakat dapat menjaga toleransi antar umat beragama.

Hidup berdampingan dan saling menjaga keberagaman akan lebih baik dan lebih indah, ia mencontohkan ketika kampung toba terdapat masyarakat muslim 3 kepala keluarga, akan tetapi kami tetap hidup berdampingan tanpa memperdebatkan perbedaan jelas Herwin.

Sementara itu Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia(GAMKI) Filisona Zai menyangkan aksi pelarangan kegiaan ibadah dan pelarangan pembangunan rumah ibadah, pasalnya gereja juga telah 18 tahun berada di Kiyap Jaya terang Filisona.

Karna sejatinya hak beribadah telah diatur oleh undang-undang dasar 1945 dan ketentuan lainnya, kegiatan ibadah merupakan hal yang positif dan tidak mengganggu masyarakat. Mari hidup saling berdampingan atara agama sebab perbedaan itu indah ujar sekretaris Gamki yang juga didampingi Bendahara Gamki, Sariden Sijabat.

Hasil kesepakatan dalam musyawahah diputuskan agar kegiatan ibadah diperbolehkan dan mengenai ijin perluasan pembangunan akan dimusyawarahkan pada Senin, 12 September 2022 di Pangkalan Kerinci.

Pihak pemerintah dan pihak kepolisian akan memobilisasi warga dan pihak gereja untuk berangkat ke pangkalan kerinci guna membicarakan kejadian tersebut. Menurut informasi musyawarah di pangkalan Kerinci akan dihadiri Kapolres Pelalawan, Bupati Pelalawan,FKUB,Kesbangpol dan pihak terkait lainnya untuk mengambil mufakat pada kasus penolakan peribadatan dan perluasan pembangunan gereja.