Jakarta – KABAR KOMPAS.ID
Hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih dalam proses penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penghitungan perolehan suara oleh KPU atau real count ini dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Nah, berikut link hasil real count KPU Pemilu 2024 yang dapat diakses.
Real count adalah penghitungan suara Pemilu oleh KPU yang akan keluar sebagai hasil akhir yang resmi. Hasil tersebut meliputi rekapitulasi perolehan suara dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Bagi yang ingin melihat perolehan suara masing-masing capres, caleg dan partai politik, berikut link real count Pemilu 2024 oleh KPU.
Link Cek Hasil Real Count KPU Pemilu 2024
Berikut laman untuk melihat real count Pemilu 2024:
Link Cek Hasil Real Count Pilpres 2024
Link Cek Hasil Real Count Pileg DPR 2024
Link Cek Hasil Real Count Pileg DPRD Provinsi 2024
Link Cek Hasil Real Count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024
Link Cek Hasil Real Count DPD 2024
Cara Cek Hasil Real Count Pemilu 2024
Untuk cek hasil real count Pemilu 2024 sangat mudah, cukup ikut langkah-langkah berikut:
Klik link https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Pilih menu Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, atau Pemilu DPD.
Kemudian akan muncul data real count Pimilu 2024 berdasarkan menu yang sudah pilih.
Kapan Pengumuman Real Count Pemilu 2024?
Pemungutan suara memang membutuhkan waktu beberapa hari. Oleh dari itu, hasil yang dilihat sekarang di situs KPU, belum merupakan perolehan hasil suara sepenuhnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mulai merekapitulasi suara pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Setelah KPU selesai merekap penghitungan suara 100%, barulah hasilnya akan diumumkan. Pengumuman real count tersebut nantinya akan digunakan untuk memutuskan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.
Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Dengan demikian, KPU akan mengumumakan hasil Pemilu 2024 paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:
Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Maksimal 3 Hari setelah KPU memperoleh surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024: Penetapan hasil Pemilu
Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut jadwal tambahan Pilpres 2024 jika ada putaran kedua.
22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Demikian informasi seputar Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 2024 ini diberikan kepada masyarakat untuk diketahui, semoga dapat membantu.
***