PELALAWAN – KABAR KOMPAS.ID
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) meluruskan sejumlah tudingan terkait ketenagakerjaan yang disampaikan massa saat aksi damai di sekitar kawasan objek vital nasional, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (6/6/2024) lalu. Massa juga menuntut agar RAPP mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan mitra kerjanya yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Employee & Industrial Relations Manager, HR Department PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Hermawan mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Menurutnya, RAPP merupakan perusahaan yang sangat mengedepankan etika profesionalisme dan berkomitmen dalam menjalankan operasionalnya sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi saya klarifikasi, kami sangat terbuka untuk berdialog dan selalu berupaya mencari solusi terbaik atas seluruh persoalan pekerja dan melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ungkapnya, Kamis (6/6/2024).
Ia menambahkan hubungan tenaga kerja dan para perusahaan mitra senantiasa dilandaskan oleh aturan perundang-undangan berlaku yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, perusahaan memiliki departemen sendiri yang khusus mengawasi kepatuhan para perusahaan mitra kerja (kontraktor) terhadap legalitas dan hak-hak karyawannya.
Menanggapi aksi demo DPW FSPMI ke RAPP pada Kamis (6/6/2024) lalu, Hermawan mengatakan poin-poin tuntutan yang diajukan seharusnya ditujukan langsung ke perusahaan yang bersangkutan bukan ke RAPP.
“Saya lihat ada tuntutan kepada perusahaan-perusahaan lain, ini tentu saja harus diselesaikan dengan perusahaannya langsung,” ujarnya lagi.
Terkait aksi demo tersebut, Asisten I Pemkab Pelalawan, Zulkifli, merekomendasikan agar pengurus DPW FSPMI membuat laporan tertulis mengenai persoalan keterlambatan upah yang bersifat normatif kepada pihak Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau.
Kemudian, Disnaker Pelalawan akan menyelesaikan persoalan yang menyangkut perselisihan hubungan industrial, di antaranya pada PT Pos Logistik Indonesia, PT Timas Suplindo, PT Rekon Saran Utama, PT Rido Jaya Bersaudara, PT Multiguna Karya Mandiri, PT Adei Plantation.
Zulkifli juga meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan agar membayarkan hak-hak pekerjanya dan menjaga kondusifitas di daerah.
“Kasus PT Pos Logistik dan Timas sudah dilakukan pemanggilan dua kali dan belum tercapai kesepakatan, jika masih deadlock maka Disnaker akan keluarkan anjuran. Kami akan mengirim surat kepada perusahaan untuk segera menindaklanjuti hal ini,” ujarnya. ***