BENGKALIS – Riau Kontras.Id
Penyidik polres Bengkalis menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan korban atasnama Farid, warga Rupat meninggal dunia, pada Selasa pagi (01/11/2022).
Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang diperankan oleh para pelaku dan saksi di Mapolres Pelalawan.
Empat belas adegan ini dimulai dari berkumpulnya warga di depan rumah Bhabinkamtibmas membahas keresahan warga yang sering dicuri getah karetnya. Saksi Herizal (yang saat ini telah menjalani hukuman vonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sbg pelaku pencurian getah karet) bersama korban Farid yang memboncengnya diketahui akan lewat menggunakan sepeda motor. Saat lewat warga berusaha mengejar hingga di jembatan mesim terjadilah pemukulan, pelemparan ke arah leher dan kepala yang mengakibatkan saksi Herizal dan korban Farid jatuh.
Rekonstruksi yang digelar dilokasi kejadian tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Reza, dan dihadiri Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIK, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka, dan Penasehat Hukum korban.
Dari rekonstruksi yang digelar, mengungkap fakta baru. Ternyata saksi Sam alias Gong saat dilokasi kejadian berkata ‘siapa yang bisa nangkap si Herizal awak kasi 2 juta!’
Dari rekonstruksi, tergambar peran aktif saksi Sam alias Gong, yang mana saksi Sam alias Gong mengayunkan kayu ke arah korban.
Berdasar fakta baru tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkalis langsung melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Sam als Gong.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sam alias Gong ini, penyidik meningkatkan statusnya dari Saksi menjadi tersangka. Penyidik juga tekah melakukan penahanan terhadapnya,” ujar AKBP Indra Wijatmiko awak media.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkalis telah melakukan penagkapan dan penahanan terhadap tersangka an Zal sejak 10 Oktober dan tersangka Ism empat hari kemudian.
Tersangka Zal berperan memukul korban menggunakan kayu dan tersangka Ism yang melempar korban hingga jatuh.
“Alhamdulillah, kasus ini bisa kita ungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapapun yang terlibat, kita tindak tegas,” lanjut mantan Kapolres Pelalawan tersebut.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara”
Pengungkapan kasus ini berawal dari Exaumasi (Autopsi) yang dilakukan tim forensik atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul. (**)