Iqbal Mendesak Kejari Pelalawan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Rp 34 Miliar

Pelalawan– KABAR KOMPAS.ID

Penjabat (PJ) Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bunut (IPMKB), Iqbal Saputra, dengan tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang telah merugikan petani dan negara sebesar Rp34 miliar.

Iqbal Saputra menegaskan bahwa kasus pupuk subsidi ini merupakan kejahatan serius dan terstruktur yang secara langsung merampas hak petani kecil. Pupuk subsidi yang seharusnya membantu meningkatkan produksi pertanian justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

“Kerugian negara mencapai Rp34 miliar adalah bukti nyata bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Kejari Pelalawan harus bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka. Jangan biarkan hukum kehilangan wibawa di hadapan mafia pupuk,” tegas Iqbal Saputra.

Menurut IPMKB, lambannya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menjadi korban dari praktik penyelewengan pupuk subsidi.

Iqbal Saputra juga menegaskan bahwa tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Seluruh pihak yang terlibat, baik distributor, pengecer, maupun oknum lain yang diduga terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang. Jika aparat penegak hukum ragu atau lamban, maka yang dirugikan adalah rakyat dan masa depan pertanian di Kabupaten Pelalawan,” lanjutnya.

Sebagai organisasi pelajar dan mahasiswa, IPMKB menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus pupuk subsidi ini hingga tuntas. IPMKB juga menyatakan siap melakukan langkah-langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait penetapan tersangka.***