Pelalawan-KABAR KOMPAS.ID
Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Pelalawan menanggapi kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum( SPAM ) Rp. 3,8 Milyar Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan, Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tahun anggaran 2021 santer jadi perbincangan hangat. Lama kabar kasus tersebut tak terdengar, menjadi hal ditunggu masyarakat bagaimakah status hukumnya.
Ketika ditanya terkait kasus tersebut, Kajari Pelalawan, DR. Eka Nugraha SH MH menyebut bahwa kasus proyek
SPAM sorek tidak terdata di Kejari Pelalawan.
” Terkait proyek SPAM sorek bahwa kasus tersebut tidak terdata di Kejari Pelalawan, lalu bagaimana kami menjelaskan kepada media” ujar Kajari yang didampingi Kastel Kejari Pajri Aef Sanusi SH MH pada Selasa, (21/7/2026).
Jelas Eka, telah dilakukan pengecekan kasus, ternyata kasus ini tidak ditemukan dan itu bukan kasus semasa saya menjabat.
Tetapi walaupun demikian kita terbuka bila ada informasi mengenai kasus tersebut, terang Kajari.
Sebelumnya diketahui pada tahun 2025 lalu Kepala Kejari Pelalawan telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tertanggal 2 Januari 2025. Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.831.468.684.
Proses penyelidikan, sudah 12 saksi dimintai keterangan, mereka terdiri dari pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, dan pihak-pihak terkait lainnya, waktu itu tim Penyelidik Kejari Pelalawan juga telah mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Bukan hanya itu, tim bersama ahli konstruksi dan perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau telah melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi proyek. Pemeriksaan tersebut turut dihadiri oleh pihak-pihak terkait, dan saat ini Kejari Pelalawan masih menunggu hasil kajian dari ahli.
Indikasi awal dugaan kerugian keuangan negara berasal dari pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, baik dari segi spesifikasi teknis, kuantitas, maupun kualitas pekerjaan. Selain itu, diduga terjadi praktik markup anggaran serta pelaksanaan proyek yang disubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Impian Putra Nusantara, dengan pengawasan dari CV Bes Consultan. Ironisnya, proyek ini diketahui tidak melibatkan konsultan perencana sejak awal.





