Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Perburuan Gajah, 15 Tersangka Telah Ditangkap

Kapolda Riau. Irjen Pol Herry Heryawan SIK, MH,M.Hum mengadakan konferensi pers terkait kasus perburuan gajah di pelalawan dan berhasil menangkap 15 tersangka, Selasa (03/3/2026) di Mapolda Riau.

NASIONAL- KABAR KOMPAS.ID

Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK, MH,M.Hum menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perburuan gajah sumatera yang berada di Kabupaten Pelalawan. Konferensi pers dihadiri langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Edison Isir, Kajati Riau Dr. Sutikno SH, MH, Plt Gubri SF Hariyanto, Pangdam Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo serta Muhammad Rahul Anggota DPR RI, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi di Mapolda Riau pada Selasa, (03/3/2026) di Pekanbaru.

Bermula adanya kasus gajah mati tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau pada 02 Februari 2026 lalu. Lalu dilakukan pengembangan dan didapati ada perburuan liar terjadi pada tahun 2024, 2025.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir menegaskan para pelaku merupakan bagian dari sindikat profesional yang telah berulang kali beraksi. Selain 15 orang yang sudah diamankan, pihak kepolisian masih memburu tiga orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk perkara pembunuhan gajah sumatera, Polda Riau dan tim gabungan telah menangkap 15 orang tersangka. Kemudian, ada 3 orang DPO (daftar pencarian orang),”pungkas Johnny Isir,

Kapolda Riau Herry Heryawan menjelaskan dalam konferensi persnya, perburuan gajah yang terjadi di Pelalawan membuat luka bagi masyarakat riau padahal gajah merupakan penjaga ekosistem alam ,keseimbangan alam serta simbol keberlangsungan satwa liar.

Menurutnya, tindakan perburuan liar bukan hanya merusak satu sumber individu atau satwa tetapi merusak mata rantai kehidupan itu sendiri di wilayah TNTN dan sekitarnya. Ternyata praktek perburuan liar bukan hanya terjadi 1 kali atau 2 kali.

Setelah pengungkapan kasus ditemukannya gajah mati pada tanggal 2 Februari 2026 ternyata Kasus perburuan gajah liar ada pada tahun 2024 yakni sebanyak 4 kasus, di tahun 2025 juga ada 4 kasus semuanya dieksekusi dengan cara yang sama yakni ditembak. Setelah dilakukan olah TKP kembali didapati sejumlah barang bukti berupa tulang-belulang gajah. Ini membuktikan bahwa kasus mempunyai pola yang sama dan sindikat khusus perburuan gajah.

” Karnanya kami yang ada di depan ini, dari Polri, Menhut, Kementerian lingkungan hidup, DPR RI, Gubernur Riau, Kodam Tambuasai dan Kejaksaan Tinggi bersatu berkomitmen untuk melindungi gajah daripada perburuan liar” ujar Kapolda Riau dalam konferensi pers.

” Dengan upaya kita bersama dari jajaran Polda Riau yakni Dirkrimum, Dirkrimsus, Polres Pelalawan. Alhamdulilah Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus ini dari hulu hingga hilir dengan mengamankan 15 tersangka dan 3 orang telah ditetapkan jadi DPO. Semua tak terlepas dari kerja bersama melibatkan Balai TNTN, melakukan analisa di TKP, melaksanakan analisa tekno, human intelejen”.

Dirkrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan yang berperan mengungkap kasus, serta Dirkrimum Kombes Pol Hasyim Risahondua membantu mengembangkan kasus ini hingga menangkap para pelaku yang terlibat. Upaya jajaran Dirkrimum yang langsung mengejar para pelaku ke padang, lalu padang ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya hingga mengejar para pelaku ke Solo.

Perburuan gajah merupakan kejahatan yang luar biasa sebab mereka sudah berulangkali melakukan hal yang sama dan merupakan sindikat khusus serta melakukan aksinya berulang, Kapolda Riau juga berharap agar para pelaku ini nantinya dituntut semaksimal mungkin dan pertimbangan para pelaku juga sebagian besar sudah berulangkali melakukan hal yang sama. Kapolda menegaskan bahwa kejahatan yang dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita semua.

Kedepan dengan kolaborasi kepolisian, brimob dan Pangdam Tambusai akan melakukan pembersihan jerat yang ada dihutan, sebab disejumlah kasus kematian gajah juga terjadi karna adanya jerat yang mengenai gajah dan binatang lain yang dilindungi, pungkas Kapolda.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pada konferensi, Polda Riau telah berhasil menangkap 15 tersangka, semua berada di wilayah pelalawan, masing-masing memiliki peran, antara lain RA selaku eksekutor pemotong kepala gajah; CM sebagai penembak; serta SM, FA sebagai penadah gading, penyuplai amunisi, penyuplai logistik, dan mengajarkan warga berburu.

Kemudian HY selaku penadah gading dan perantara transaksi; AB sebagai kurir pengirim gading ke Jakarta; LK penjual senjata api rakitan kepada RA; SL berperan menjadi perantara jual beli senjata api; AR, AC selaku perantara transaksi di gading; FS sebagai bos dari AR dan AC. ME sebagai perantara transaksi di Jakarta; SA, JS perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok gading; serta HA selaku perantara transaksi gading dan pipa rokok gading. Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama AN, GL, dan RB.

Ade menyebut, FA membayar dengan nominal Rp 30 juta dengan pembagian RA Rp 20 juta dan AN Rp 10 juta. FA lantas mengirimkan gading itu kepada HY di Padang, Sumatera Barat menggunakan mobil trael dengan bayaran Rp 76 juta.

Paket gading kemudian dikirim melaui kargo Bandara Minangkabau menuju Surabaya untuk ditawarkan kepada calon pembeli di Jakarta. Menurut Ade, setelah menerima paket tersebut, ME menawarkan kembali kepada pembeli di Kudus, yakni MA, dengan harga Rp 125 juta. Setelah diterima, gading dibawa ke Solo dan diserahkan kepada JS.

Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf D dan F, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 5 miliar. “Kami juga melapis (pasal) kepada tersangka khususnya tersangka yang memiliki senjata api dan amunisi ban peledak dengan pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 21 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara dia per tiga dari anjaman pokok,” ucap Ade.

Hadir dalam kegiatan yakni para PJU Polda Riau, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol. M Hasyim Risahondua, Dirkrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, Kepala Biro SDM Polda Riau Kombes Boy Jeckson Situmorang, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, PJU lainnya serta Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK.

Dalam kegiatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengapresiasi Mabes Polri khususnya jajaran Polda Riau yang telah berhasil mengungkap kasus perburuan gajah tersebut, Sebagai tanda apresiasi menhut juga memberikan piagam penghargaan buat Dirkrimsus Polda Riau, Dirkrimum Polda Riau serta kepada Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara. (Yusuf Situmorang)