Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap

35 views

Jaringan Narkoba Internasional ditangkap, Diresnarkoba Polda Riau dan Polres Pelalawan menggelar Press conference Kamis (05/09/2024) di Polres Pelalawan.

Pelalawan-KABAR KOMPAS.ID

Polda Riau, Polres Pelalawan dan Lapas Pekambaru mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka termasuk kurir, pengedar, dan pengendali dari dalam lapas. Dalam pengungkapan ini, diamankan 5 kg sabu dan 1.870 pil ekstasi.

Narapidana OE di Lapas Pekanbaru diketahui sebagai pengendali utama. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi termasuk Kecamatan Ukui dan Siak Hulu, serta melibatkan kerjasama dengan Lapas. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut oleh Polda Riau.

Diresnarkoba Polda Riau, Polres Pelalawan dan Kalapas Pekanbaru menggelar Press conference atau konferensi pers Kamis (05/09/2024) di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan.

Konfrensi pers Polres Pelalawan yang dihadiri langsung oleh Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol DR Manang Soebeti, SIK , Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK  dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau, Subakdo Wulandoro, menyampaikan keterangan pengungkapan peredaran Narkoba jaringan  Internasional.

Empat tersangka, ditangkap termasuk dari kalangan kurir, pengedar, dan pengendali barang ilegal tersebut. Pengejaran pun tak hanya terjadi di Pelalawan saja, melainkan juga akan dikembangkan ke daerah lainnya. Penangkapan pelaku peredaran narkoba jaringan Internasional dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas

Keterangan  kurir, pengedar, hingga pengendali barang haram tersebut dari dalam lapas. Pengungkapan kasus besar ini menunjukkan bahwa jajaran pihak kepolisian di Provinsi Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu-sabu seberat 5 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 1.870 butir.

“Bahkan pengendali peredaran narkoba ini merupakan seorang narapidana di Lapas Kota Pekanbaru. Ia ini adalah tersangka yang memiliki koneksi dengan penyuplai dari Malaysia. Berkat kerjasama dengan Lapas, pelaku berhasil diungkap. Oleh karena itu, para anggota kepolisian akan terus mengejar dan memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polda Riau, “tegas Kombes Manang

Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK mengatakan Polres Pelalawan akan terus berusaha memutus semua jaringan narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan. Peredaran Narkoba ini sangat membahayakan kepada Kamtibmas dan generasi muda di Kabupaten Pelalawan.

“Sejak awal saya juga sudah berkomitmen akan berantas habis peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan. Tentu semuanya itu tidak bisa sekaligus, harus melalui tahapan-tahapan. Saya berharap kepada masyarakat Pelalawan untuk bekerjasama memberikan informasi-informasi peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan, ” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri

Proses pengungkapan peredaran narkoba 5 Kg sabu dan 1.870 pil ekstasi ini melalui serangkaian penangkapan tersangka di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Kemudian dikembangkan ke Siak Hulu, Kabupaten Kampar, hingga mengamankan seorang narapidana di Rutan Kota Pekanbaru yang merupakan pengendali peredaran narkoba tersebut.

Para tersangka adalah Ferdi Kornard Hutabarat (FKH) 35 tahun, Muhamad Reza(MR) 23 tahun, Ogy Evalansyah(OE) napi yang mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas. Rudi Razali (RR)merupakan Bandar Sabu yang ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kuras.

Terhadap perkara peredaran Narkoba ini terus dikembangkan oleh Polres Pelalawan. Kemudian nantinya akan dilimpahkan ke Direktorat Polda Riau untuk pengembangan selanjutnya. ****