Opini: Yusuf Situmorang
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan, melindungi kesehatan masyarakat serta membantu anak bangsa melalui beasiswa. Bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan seperti Bantuan sosial, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan serta bantuan lainnya yang sengaja diberikan negara untuk mengurai dan mengurangi kemiskinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penanganan khusus fakir miskin sebagai amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi ” Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” pemerintah juga memperkuat pasal 34 UUD 1945 dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam keputusan menteri sosial disebut ada sekitar 11 kriteria yang digunakan pemerintah agar masyarakat mendapat perhatian atau bantuan dari pemerintah, yakni;
1. Tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
2. Pengeluaran sebagian besar digunakan untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
3. Tidak mampu berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
6. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
7. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
8. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang
9. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya
10. Dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
11. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
Selain itu, kriteria fakir miskin juga dapat dilihat dari aspek kebutuhan hidup layak (KHL) dan garis kemiskinan (GK) yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai takaran dalam pemberian bantuan.
Perlunya Rekonstruksi Ulang Makna
Fakir Miskin
Pasca 81 tahun Republik Indonesia merdeka, negara selalu hadir dan mengamanatkan agar fakir miskin dipelihara atau dibantu oleh negara. Semenjak itu pula negara dinilai belum berhasil memberikan bantuan dengan optimal dan tepat sasaran agar warga negara yang terhimpit ekonomi keluar dari jerat kemiskinan.
Bila melihat kriteria yang dimaksud diatas berapakah jumlah penduduk yang tergolong fakir miskin di Indonesia serta berapa dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk penduduk miskin setiap tahunnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan mencapai angka puluhan juta tiap tahunnya, berikut data jumlah kemiskinan di Indonesia dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dari tahun 2021-2025.
1. Tahun 2021 = 26,50 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 468,2 triliun
2. Tahun 2022= 26,36 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 460 triliun
3. Tahun 2023= 25,90 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 476 triliun
4. Tahun 2024= 24,05 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 493,5 triliun
5. Tahun 2025= 23,36 juta orang
Perlindungan sosial Rp. 513 triliun
Bahkan Menkeu Sri Mulyani
mengatakan diperkirakan Rp.1.333
triliun anggaran yang langsung
dinikmati masyarakat di tahun 2025
Dengan adanya data BPS setiap tahunnya selayaknya pemerintah dapat melakukan pemetaan dan bantuan terukur buat fakir miskin yang ada di seluruh wilayah penjuru nusantara. Data BPS juga sebagai tolak ukur bantuan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan pemerintah dapat meningkatkan perekonomian warganya.
Dewasa ini semua langkah telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah daerah. Langkah bantuan pemerintah kepada fakir miskin kian seperti kurang efektif, hal ini apakah karna bantuan tidak tepat sasaran ataukah karna pemerintah masih salah memaknai kata ” Fakir miskin”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), fakir miskin adalah kaum yang sangat kekurangan, tidak berharta benda, dan hidup dalam serba kekurangan.
Bila diartikan kata fakir miskin memiliki makna sangat luas dan berpotensi terjadinya mispersepsi yang membuat negara tidak akan dapat mengentaskan kemiskinan dan negara akan tetap stagnan dalam situasi ini.
Bahkan mengenai makna fakir miskin juga dikoreksi salah satu anggota MPR RI DR. Syahrul Aidi Maazat, Lc MA. Menurutnya perlu dilakukan rekonstruksi ulang kata fakir miskin agar negara berhasil menangani kasus kemiskinan serta agar tidak salah menginterpretasikan kata fakir miskin dalam konteks berbangsa.

“Negara perlu merekontruksi ulang dan menginterpretasikan kembali kata Fakir miskin sebagai tolak ukur pengentasan kemiskinan oleh negara”.
Sebab negara selama ini memaknai fakir miskin merupakan warga tidak mampu atau tidak dapat memenuhi kebutuhannya atau kebutuhan keluarganya.
Menurutnya perlu dilakukan kajian secara mendalam arti kata fakir miskin sebab kata sebenarnya bahwa fakir dan miskin harus dipisahkan pemaknaannya.
Lanjutnya, kata “Fakir” merupakan berasal dari arab kata Faqir yang memiliki arti orang yang patah tulang punggung atau suami, penanggungjawab keluarga tidak dapat lagi menghidupi keluarganya dikarnakan mungkin sakit parah atau mengalami kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan kata “Miskin” merupakan orang yang sudah bekerja akantetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadinya atau keluarganya. Ada juga hidup sudah sederhana akantetapi anaknya ada yang mengalami sakit atau seluruh anaknya masih sekolah mengakibatkan orangtua miskin dan tidak mampu untuk membiayai anaknya hingga perguruan tinggi, ini merupakan golongan miskin, terang Anggota MPR RI tersebut.
Artinya negara harusnya memprioritaskan bantuan untuk kaum Fakir dan bantuan prioritas kedua untuk kaum tergolong Miskin. Lalu dengan melakukan rekonstruksi ulang makna tersebut diharapkan dapat memudahkan negara untuk mengentaskan kemiskinan secara terukur dan efesien, ungkap DR. Syahrul Aidi Maazat, Lc MA pada, Senin 16 Maret 2026 di Pekanbaru.
Pemaknaan Fakir miskin dahulu juga telah diperkuat oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad (Hanbali), menurut mereka bahwa Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki sedikit tapi tidak mencukupi kebutuhan pokok (sangat melarat). Sedangkan Miskin adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan, tetapi masih tidak mencukupi kebutuhan pokok.
Ulama terkemuka seperti Buya Hamka
(Prof. Dr. Abdul Malik Karim Amrullah)
(Tafsir Al-Azhar) menjelaskan, bahwa orang miskin bisa jadi memiliki pekerjaan atau alat usaha, namun hasilnya masih belum mencukupi, ungkap Buya disebuah tulisan.

(Prof. Dr. Abdul Malik Karim Amrullah)
Pasca melakukan merekonstruksi ulang dan menginterpretasikan makna ” Fakir dan miskin” diharapkan negara dapat memperbaiki negeri ini dalam menangani kasus kemiskinan dengan baik dan tidak terjadi keraguan petugas bantuan sosial negara dalam membantu warga yang memang membutuhkan.
Petugas bantuan sosial juga diharap melakukan verifikasi ulang terhadap penerima bantuan agar tepat sasaran. Jajaran Ketua RT seluruh Indonesia sebagai pemilik data awal dari bawah juga diharap melakukan pendataan warganya dengan baik dan benar serta tidak terkandung unsur kepentingan pribadi agar Indonesia kededepan mengarah ke taraf hidup lebih baik, agar warga Negara Indonesia dapat Sejahtera hingga ke pelosok negeri, semoga saja, amin……





