Pemkab, Kemenag, FKUB dan Tokoh Agama Berhasil Mediasi Kasus Penolakan Kegiatan Ibadah di Desa Kiab Jaya

387 views

Pelalawan-Kabar Kompas.Id

Pemerintah Kabupaten Pelalawan(Pemkab) melalui Kesbangpolinmas, Kementerian Agama(Kemenang), Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB), tokoh masyarakat serta tokoh agama pada Senin,(13/9/2022) melakukan mediasi terkait pelarangan peribadatan dan pembangunan gereja GPdI Imanuel di Desa Kiab Jaya,Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Mediasi yang bertempat di ruang Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan tersebut juga dihadiri pihak yang berkonflik antara warga sekitar dan pihak jemaat gereja.

Kepala Kesbangpolinmas Pelalawan, Andi Yuliandri S.Kom menuturkan bahwa kebebasan beragama telah diatur oleh undang undang dasar 1945, kebebasan memeluk agama dan menjalankan ajarannya sesuai kepercayaan agama tersebut.

Selain itu juga sebagai masyarakat yang majemuk sudah selayaknya saling menghargai atas perbedaan yang terdapat dalam masyarakat, apalagi seperti diketahui bahwa penduduk pelalawan sekarang inj memiliki 35 suku yang ada didalamnya, artinya bila suku sudah majemuk biasanya agama juga seiring menjadi majemuk,jelas Andi Yuliandri.

Kakan Kemenag Pelalawan, Drs.H.Syahrul Mauludi,MA juga menyampaikan akan pentingnya kerukunan umat beragama, bila kerukunan antar umat beragama terjaga maka akan menjadikan daerah menjadi aman, damai dan maju.

Tambah Kakan, karena dalam pengajaran agama manapun akan mengajarkan kebaikan. Rumah ibadah juga didirikan untuk tempat mengajarkan kebaikan dan bukan kegiatan negatif, mari kita hidup saling merangkul antar agama apapun sebab kita seluruhnya adalah ciptaan Tuhan.

Ketua FKUB Pelalawan diwakili Sekumnya, Yumisri berpesan tentang pentingnya toleransi antar umat beragama. Kebebasan beribadah dan memiliki rumah ibadah merupakan hak masyarakat, tetapi rumah ibadah harus memiliki ijin sesuai dengan SKB 2 Menteri tahun 2006. Kami dari FKUB siap membantu masyarakat dalam pengurusan perijinan rumah ibadah.

Perlu dipahami kita bersama, bahwa FKUB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan ijin rumah ibadah, akantetapi FKUB hanya memiliki tugas mengeluarkan rekomendasi apabila syarat-syarat pembangunan ijin rumah ibadah telah terpenuhi,pungkasnya.

Monang Pasaribu M.SI selaku mewakili tokoh umat Kristen menuturkan akan pentingnya kebersamaan di tengah masyarakat, toleransi antar umat beragama sangatlah dibutuhkan. Menjalankan kegiatan ibadah merupakan amanat undang-undang.

Karena sejatinya kita tidak pernah dapat memilih kita lahir dari rahim ibu agama apa, kalau boleh memilih mungkin saya memilih lahir di keluarga bule sebab perawakan tinggi ganteng,mancung ungkap Monang sambil bercanda, Monang yang juga merupakan Anggota DPRD Pelalawan dari Komisi 1.

Dalam musyawarah yang ditaja pemkab pelalawan dan beberapa pihak juga dihadiri Penasehat dan pengurus DPC Gamki Pelalawan, Kepala Desa Kiab Jaya, Camat Kecamatan Bandar Sei Kijang, GP Ansor Pelalawan, Pdt. P.L Manullang, Pdt L.Situmorang, dan para pendeta yang ada di pangkalan kerinci. Juga hadir Andre Fransiscus Pane, SE, Sozifao Hia dari legislatif pelalawan.

Dalam rapat musyawarah tersebut akhirnya kedua belah pihak sepakati 3 poin untuk menjaga kerukunan umat beragama, yaitu;

1. Jemaat Gereja GPdI Imanuel dapat
menjalankan peribadatan sebagai mana        biasanya
2. Pihak gereja diharapkan mengurus
ijin sementara pemakaian gedung
dari FKUB
3. Pihak Gereja mencabut plank
sementara waktu dan
menghentikan pembangunan
sampai ijin dikeluarkan

Sementara itu, Pdt. Pandapotan Pardede, sebagai pimpinan Gereja GPdI Imanuel menyampaikan pada kesempatan, bahwa pihak gereja sangat menyambut baik hasil musyawarah. Diperbolehkan menjalankan peribadatan seperti biasa dan pihak terkait juga telah mensupport kami untuk pengurusan ijin rumah ibadah itu merupakan hal yang kami inginkan,terangnya.

Pardede juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memediasi, pihak gereja juga berjanji agar tetap menjaga kekompakan dan keharmonisan antar umat beragama dengan warga sekitar.

Photo bersama seluruh peserta yang hadir sebagai tanda berakhirnya rapat musyawarah antar warga dengan pihak gereja tentang rumah ibadah desa Kiab Jaya.