Keterangan photo: Hendri Siregar SH melaporkan Kejari Pelalawan ke PN Pelalawan sebab diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pelalawan- Kabar Kompas.Id
Menindaklanjuti tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang mempublish terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya pada saat eksekusi. Advokat Hendri Siregar SH membuktikan ucapannya.
Resmi pada Senin 19 September 2022 Hrndri Siregar telah mendaftarkan secara Eqourt Gugatan Perbuatan pihak Kejari Pelalawan karna diduga telah melawan. Gugatan Hukum didaftarkan pengacara kepada Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Plw.
Pada kesempatan konprensi pers di Pangkalan Kerinci Hendri Siregar SH menjelaskan belum lama ini, bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan memiliki yang menyebarkan siaran pers secara vulgar dan tidak beretika hukum, sudah pasti ada konsekuensi hukumnya.
Saat ini anak-anak terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya mengalami tekanan mental, tekanan sosial di lingkungan mereka tinggal. Bahkan anak anak terpidana tersebut merasa sangat malu di sekolahnya. Selain kita melakukan gugatan secara perdata, kita juga akan mengupayakan secara pidanany.
Setelah nanti keluar pendapat hukum ahli pidana dan ahli cyber, maka akan kita lanjutkan dengan melaporkan kejaksaan negeri Pelalawan ke Polda Riau. Bila perlu langsung kita laporkan ke Mabes Polri.
Saya amati statement Kejaksaan Negeri Pelalawan menanggapi persoalan serius ini berdalih bahwa tindakannya tersebut sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Padahal menurut pendapat Hendri Siregar, hal tersebut adalah salah total. Untuk persoalan kekerasan seksual yang korbannya anak dan pelakunya orang dewasa, tetap diperlakukan prinsip merahasiakan identitasnya kedua-duanya.
Makanya pada situs/website Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tetap merahasiakan identitas pelaku dan korban, pungkas Hendri.( ***)