PELALAWAN- KABARKOMPAS.ID
Kejaksaan Negeri Pelalawan bagian Seksi Tindak Pidana Khusus melimpahkan sejumlah perkara pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 dari Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Pelimpahan perkara dilakukan pada Selasa, (14/7/2026) sekitar jam 13.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H melalui Kasi Intel Kejari Pajri Aef Sanusi SH MH membenarkan pelimpahan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Seksi Tindak Pidana Khusus Pelalawan menyerahkan sebanyak 6 (enam) berkas perkara atas nama terdakwa yang terdiri dari:
1. ERF (Distributor)
2 SB (Verval)
3. YA (Pengecer)
4 S(Pengecer)
5. PS(Pengecer)
6. A (Verval)
Pelimpahan perkara dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Pelalawan Jumieko Andra SH MH dan Tim Jaksa Penuntut umum Kejari Pelalawan tetang Kastel.
Lanjutnya, Penuntut Umum dalam hal ini juga telah menyerahkan Dakwaan sebanyak 6 (enam) berkas dengan masing-masing nama yang tersebut diatas, mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jelas Kastel, bahwa pelimpahan berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pelimpahan berkas perkara rampung dilaksanakan sekitar pukul 15.00 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru dan selanjutnya menunggu proses penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor, ungkap Kasi Intel Kejari Pelalawan.
(Yusuf Situmorang)





