Pelalawan- Kabar Kompas.Id
Rabu,19 Oktober 2022 dilangsungkan upaya mediasi kedua antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan kuasa hukum Hendri Siregar dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Pelalawan.
Namun upaya mediasi tersebut menemui kebuntuan, karena pihak tergugat Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak dapat memenuhi poin penting untuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Adapun poin penting yang diminta Kuasa Hukum Hendri Siregar atas kliennya Delifati Lawolo alias Ama Jaya yaitu agar Kejaksaan Negeri Pelalawan menarik siaran pers yang telah dimuat dalam beberapa media online. Akan tetapi Kejaksaan Negeri Pelalawan beralasan permintaan kuasa hukum tersebut adalah hal yang sangat sulit untuk dilakukan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Menanggapi sikap dan alasan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut maka upaya mediasi menemui kebuntuan sehingga kedua belah pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus gugatan perbuatan melawan hukum ini berawal dari siaran pers yang dirilis Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada beberapa media online atas upaya eksekusi yang dilakukannya terhadap terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya. Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berdalih rilis berita tersebut dibuatnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Hendri Siregar SH, berpendapat bahwa tindakan rilis berita ke beberapa media online tersebut kerena sudah menyalahi aturan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,ungkapnya Rabu, (19/10/ 2022).
Kuasa Hukum Hendri Siregar,SH menegaskan akan membuat laporan polisi ke Mapolda Riau, dimana akan melaporkan 1).Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, 2).Kejaksaan Tinggi Riau dan 3).Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.(rls)