Ket.photo: Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M.Tariq SIK saat memimpin upacara di Mapolres Pelalawan baru-baru ini.
Pelalawan- Kabar Kompas.Id
Masyarakat Pelalawan masih menunggu informasi dari pejabat berwenang Polres Pelalawan terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum unit II sebesar 40 juta kepada tersangka JS.
John L Situmorang SH,MH mantan pengacara mendiang JS mengatakan bahwa penyidik unit II telah melakukan pungli 40 juta rupiah kepada kliennya.
Penyidik unit II melakukan modus seperti menjalankan hukum padahal telah melakukan pungli dengan cara berpura-pura meminta uang jaminan tahahanan. Pungli diketahui setelah pengacara mencoba meminta bukti penyetoran uang kepada penyidik unit II, sayangnya sampai saat ini mereka tidak dapat menunjukan bukti setoran dana jaminan tahanan, ungkap John kepada media Senin, (24/10/2022).
Media mencoba mengkonfirmasi pihak terkait, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, Kanit II, Ipda Esafati Daeli dan juga Paur Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto pada Senin,(24/10/2022) dengan menghubungi lewat telepon dan pesan whatshap, sayangnya para pejabat Polres tersebut seakan kompak tidak memberikan penjelasan kepada media.
Ada apa dengan pejabat Polres Pelalawan, bukan kali pertama dicoba dikonfirmasi, hari sebelumnya juga telah dilakukan konfirmasi, hingga berita diterbitkan tidak ada memberikan keterangan resmi. ( **)