John L Situmorang SH,MH: Houtman Laporkan Saja Penyidik Polda Riau Pasalnya Masukkan Keterangan Diduga Palsu

317 views

Ket.photo: Ahli hukum Pidana, Dr. Erdianto, S.H., M.H

Jakarta- Kabar Kompas.Id

Demi tegaknya hukum dan keadilan meminta saudara Houtman Sihombing melaporkan penyidik Polda Riau karena telah memasukan keterangan yang diduga palsu dalam Berita Acara Pemeriksa (BAP) Keterangan Ahli sehingga Houtman dijadikan tersangka oleh penyidik Dirkrimum Polda Riau,ungkap John L.Situmorang SH MH pada Kamis, (27/10/2022).

Diduga palsu adalah Keterangan Ahli Pidana, Dr. Erdianto, S.H., M.H, dari pengakuan ahli pidana bahwa dalam Keterangan Ahli Pidana tidak pernah menyebutkan bahwa tindakan terlapor sudah memenuhi unsur Pasal 160 KUHP dan Pasal 335.

Lanjut ahli bahwa keterangannya dengan sengaja dirubah oleh penyidik dari belum memenuhi unsur menjadi memenuhi unsur sebagaimana Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP hanya untuk memuluskan niat jahatnya untuk menetapkan Houtman menjadi tersangka.

Ada apa dengan penyidik sampai merani merekayasa keterangan ahli hanya untuk membela pelapor untuk mengkriminalisasi terlapor. Apakah karena ada bayaran atau janji dari pelapor untuk penyidik atau siapa dibalik rekayasa ini.

Ia juga meminta Kapolri, Irwasum maupun Kabareskrim untuk turun tangan mengusut dugaan rekayasa ini. Saya berharap Kapolri jangan hanya berteori saja jangan sakiti masyarakat, inilah waktunya untuk mengusut kasus ini sehingga kepercayaan masyarakat semakin tumbuh terhadap Polri, tandas pria yang sehariannya sebagai pengacara tersebut. (Red)