Pelalawan-Kabar Kompas.Id
Kerukunan antar umat beragama kembali tercoreng di Kabupaten Pelalawan, pasalnya kegiatan beribadah di Kecamatan Bunut tidak diperbolehkan dengan alasan tidak memiliki ijin pembangunan rumah ibadah.
Hal tersebut dialami Pendeta Roiman Marpaung, pelayanannya di Desa Merbau, Kecamatan Bunut tidak dapat berjalan seperti biasa disebabkan penolakan masyarakat sekitar.
Pdt. Marpaung menuturkan, ia telah melayani umat Kristen di Bunut sekitar 3 tahun dan selama ini tidak ada masalah, jemaat sudah ada sekitar 30 Kepala Keluarga beribadah disana,ujarnya pada Senin,(14/11/2022).
Ia menyayangkan sikap masyarakat yang tidak memperbolehkan kita melakukan peribadatan pelayanan umat Kristen. Padahal jelas dalam UUD 1945 bahwa seluruh penduduk Indonesia berhak memilih Agamanya dan berhak menjalankan peribadatan sesuai dengan ajaran kepercayaan masing-masing.
Rapat mediasi yang diadakan di kantor Camat Bunut pada Senin,(14/11/2022), juga kami ikuti tuturnya, dan sangat mengejutkan, kedepan kami tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan peribadatan dengan alasan belum adanya ijin pembangunan rumah ibadah. Lanjut Marpaung, sebenarnya kami siap mengurus ijin rumah ibadah tapi kami berharap tetap dibantu difasilitasi pemerintah mulai dari tingkat RT hingga seterusnya,tuturnya.
Kami percaya dengan pemerintah, baik Pemkab Pelalawan, Kepolisian dan juga DPRD Pelalawan dapat menjamin warganya untuk tetap dapat menjalankan peribadatan karna itu sudah diatur oleh UUD dan konstitusi kita, pungkasnya.
Camat Bunut, Eri S.Ag dalam kesempatannya di kegiatan mediasi menyebut bahwa pemerintah dan masyarakat tidak melarang kegiatan ibadah, asalkan memiliki ijin rumah ibadah mendapat rekomendasi dari pihak desa dan mendapat ijin dari Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam SKB 2 Menteri.
Seperti kata pepatah juga perlu dipahami, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, ungkap Camat dalam mediasi yang dihadiri Kapolsek Bunut, AKP Daniel Nainggolan masyarakat, aparatur desa Merbau dan dihadiri GAMKI Pelalawan.
Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia( GAMKI) Pelalawan Daniel Silaban angkat bicara mengenai hal tersebut, ia juga menyesalkan rapat mediasi di kantor camat tidak ada titik temu. Kami juga menyayangkan kegiatan ibadah terancam tidak bisa berjalan seperti biasa karna pemerintah Desa dan Camat tidak memberikan peluang untuk tetap menjalankan ibadah seperti sediakala sebelum ijin keluar, terangnga pada Senin,(14/11/2022).
Kami mengganggap ini sudah melanggar UUD 1945 pasal 29, disana disebut negara menjamin warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing- masing dan menjalankannya. Sebagai hak dasar yang melekat pada warga negara NKRI, hal ini wajib ditunaikan negara dan masyarakat wajib dilindungi oleh negara, tegas Daniel Silaban.
Oleh karena masalah tersebut tidak dapat dimediasi di tingkat kecamatan, maka kami, (Gamki dan pihak Gereja) akan membawa permasalahan ini kepada Bapak Bupati Pelalawan untuk dimediasi. Semoga ada titik temunya dan menghasilkan kebaikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, ungkap Daniel Silaban didampingi Sekretaris Gamki, Filisona Zai. (Red)