Bawaslu Pelalawan Taja Konferensi Pers Terkait Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilu tahun 2024

142 views

Pelalawan-Kabar Kompas Id

Badan Pegawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Pelalawan sengaja mengundang rekan-rekan media dalam rangka Konferensi Pers tentang Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih tahun 2023. Kegiatan ini juga untuk menjalinkan silahturahmi Bawaslu Pelalawan dengan para teman- teman Pers di Kabupaten Pelalawan.

Ketua Bawaslu menyampaikan terimakasih atas dukungan Pers selama ini kepada para awak media. Kedepan bawaslu tetap akan bersinergi menjalin silaturahmi dengan insan Pers dan sudah mengajukan anggaran kepada pusat.

Bila ada teman wartawan yang akan stay di Bawaslu Pelalawan kami juga persilahkan, tetapi yang lebih bagusnya pasca banyaknya tahapan pasti akan lebih baik sebab sudah banyak bahan atau berita yang mau dipublikasi ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan Khaidir, S.IP pada Rabu, (14/3/2023) di Kampoeng Kopi SP.6 Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pencocokan dan penelitian pengawasan pemilu tengah dilakukan, tanggal 12 melakukan pengawasan ketat, ini dilakukan pengawas desa dan kelurahan. Sedangkan tanggal 20-24 Maret dijadwalkan saran perbaikan di lapangan.

Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih)dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah harus dilakukan dengan baik dan tidak ada warga yang tidak terdata.

Tambahnya, sedangkan tanda uji coklit pertama adanya stiker di pintu rumah warga, bila ada warga yang belum tercoklit oleh petugas KPU maka akan dilakukan kembali coklit kedua guna memperlengkap data. Pemutahiran data pertiga bulan dan per enam bulan, artinya data pusat dan daerah akan disesuaikan.

Tentang adanya masalah teknis coklit di wikayah perbatasan antara kabupaten, lanjut Ketua Bawaslu, biasanya kita lakukan coklit bersama dan bila ada warga pelalawan yang masuk wilayah siak contohnya maka tetap diarahkan ke tps kabupaten pelalawan jelas Ketua Bawaslu didampingi para anggotanya Bustami, S.Pd.I., M.Pd.I, Kamal Ruzaman, SH, Indrayani Putra, ST.

Lalu ketentuan baru adalah,satu keluarga tidak boleh dipisahkan memilih atau tps mereka, selain itu juga diperhitungkan letak lokasi geografis jangan sampai terlalu jauh lokasi TPS untuk melakukan pencoblosan pada saat pemilu padahal TPS ada di dekat rumah, pungkasnya kepada media.

Konferensi Pers dengan Bawaslu Pelalawan berjalan dengan baik dan dihadiri puluhan awak media. Konferensi juga diwarnai dengan tanya jawab antar Bawaslu dengan para awak media, diantaranya terkait cara Bawaslu melalukan pengawasan coklit di area perbatasan daerah yang belum jelas dan juga terkait langkah yang dilakukan bila terdapat adanya warga belum tercoklit. (****)