Foto dan Video Milik Konten Kreator Dicuri, Bagaimana Pelindungannya?

95 views

Nasional- KABAR KOMPAS.ID

Pertumbuhan economy digital yang semakin pesat kini membuat media sosial dimanfaatkan dalam berbagai aspek mulai dari media promosi hingga membangun reputasi produk oleh para pelaku usaha. Persaingan antar online shop pun semakin beragam. Berbagai strategi digunakan salah satunya dengan mengoptimalkan foto produk dengan tujuan membangun branding dan menarik perhatian konsumen.

Brand biasanya juga memanfaatkan foto yang diambil oleh konsumen atau bekerja sama dengan konten kreator untuk membangun branding. Sayangnya, konten-konten ini seringkali digunakan tanpa izin baik oleh brand maupun pihak lain yang merugikan konten kreator. Lalu, bagaimana pelindungan hak cipta foto yang diambil secara amatir oleh konsumen? Bagaimana pula pelindungan untuk konten foto atau video yang diambil oleh konten kreator profesional?

Menjawab hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa hak cipta timbul secara deklaratif atau secara langsung begitu karya berupa konten foto atau video dipublikasikan.

“Baik itu foto amatir atau dibuat secara profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial. Ini berarti pengumuman kepada publik justru semakin menegaskan timbulnya hak cipta tersebut,” jelas Anggoro Dasananto pada 10 Oktober 2023 di Kantor DJKI, Jakarta.

“Untuk menghasilkan suatu karya foto produk yang bagus diperlukan pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan juga keahlian fotografi. Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian bagi mereka yang memiliki hak cipta atas foto produk tersebut,” lanjutnya.

Anggoro menjelaskan bahwa pengaturan hukum atas hak cipta karya fotografi dan videografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sudah diatur dalam pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi: “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

“Dengan demikian, foto dan video produk merupakan salah satu karya fotografi yang dilindungi menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan bahwa pada Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur tentang pelindungan terhadap ciptaan – ciptaan yang sudah atau belum diumumkan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

“Pelindungan yang diberikan kepada ciptaan – ciptaan yang dilindungi memiliki masa berlaku, untuk karya fotografi memiliki pelindungan selama 50 tahun sejak pertama diumumkan,” jelas Anggoro.

Lalu, apabila ditemukan adanya pelanggaran karya cipta, maka sanksi hukum yang ditetapkan dapat berupa sanksi denda dan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).”

Oleh karena itu, Anggoro menyampaikan bahwa konten kreator perlu membuat langkah-langkah preventif agar karyanya tidak dicuri. Beberapa langkah yang dapat ditempuh di antaranya adalah meminta kontrak yang jelas dengan brand atau agensi, meninggalkan watermark yang diletakkan di foto dan video, dan melibatkan negara dalam pendokumentasian karya.

“Silakan dokumentasikan atau mencatatkan karya cipta ke DJKI, sehingga nanti pencipta akan mendapatkan surat pencatatan ciptaan sebagai bukti pelindungan hukum terhadap karya cipta dimaksud,” pungkas Anggoro.

Sebagai informasi, pencatatan karya cipta ke DJKI dapat dilakukan secara online dengan biaya untuk jenis pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait kategori UMKM sebesar Rp. 200.000,00 dan untuk kategori Umum sebesar Rp. 400.000,000. Proses pencatatan hanya memakan waktu kurang lebih 10 menit berkat layanan Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Untuk informasi selengkapnya terkait syarat dan prosedur dapat disimak pada laman dgip.go.id. (****)