Jakarta – KABAR KOMPAS.ID
Koordinator Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto mengatakan bahwa pelindungan merek sangat penting bagi pelaku usaha agar suatu bisnis dapat berkembang dan berkelanjutan.
“Pentingnya pelindungan merek bukan hanya untuk pelaku usaha kelas atas, namun untuk semua pelaku usaha yang ingin bisnisnya berkelanjutan,” kata Koordinator Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto dalam program Speak After Lunch iNews TV pada Selasa, 21 November 2023.
Agung menyebutkan tiga hal penting perlunya melindungi merek usaha.
Pertama, merek sebagai identitas produk. Kedua, merek dapat meningkatkan nilai jual produk. Ketiga, merek dapat menjadi aset tidak berwujud.
“Merek itu memiliki peran sebagai identitas, ketika (produk) dilepas ke pasar, konsumen bisa menilai, mencari. Itu sebagai identitas konsumen ketika mencari barang jasa di pasaran,” terangnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan merek dapat meningkatkan nilai jual. “Anggaplah pisang, jika tidak ada mereknya harganya 5-10 ribu, ketika ditempelkan merek maka harganya 2-3 kali lipat dibanding dengan yang tidak ada merek,” tuturnya.
Selain itu merek dapat sebagai aset tidak berwujud yang nilai ekonominya dapat berkembang seiring penggunaannya.
“Sebagai contoh produk lawas yang dahulu memiliki nama kemudian bangkrut, kemudian merek tersebut dijual dengan harga tinggi. Mereknya dijual harganya bisa milyaran. Hanya merek, bukan produknya,” jelas Agung.
Hal senada juga disampaikan Co-Founder Filosofi Kopi, Handoko Hendroyono. Sebagai pelaku usaha, dirinya mengatakan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk melindungi kekayaan intelektual sejak awal merintis bisnis.
“Tentu penting banget dan kesadarannya harus sudah muncul sejak awal ketika kita mau mulai berbisnis. Kesadaran mendaftarkan merek itu sangat penting dalam suatu ekosistem bisnis,” kata Handoko.
Menurutnya, merek itu merupakan aset dalam bisnis yang perlu mendapat pelindungan hukum.
“Memang perlu pelindungan untuk kita berbisnis yang pada akhirnya untuk keuntungan bisnis dan perkembangan bisnis,” ucap Handoko.
Di akhir sesi, Agung Indriyanto menyarankan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau tidak dilindungi, bisa jadi akan keduluan orang lain. Karena prinsip pelindungan merek adalah first to file, siapa yang duluan daftar dia yang lebih berhak,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga memberikan kiat dalam mendaftarkan merek. Agung menuturkan bahwa sebelum mendaftarkan merek, ada baiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini guna mencari peluang agar merek yang akan didaftarkan belum terdaftar oleh orang lain.
“Bagi pelaku usaha yang sudah punya kandidat merek yang akan diajukan permohonannya, bisa mengecek (terlebih dahulu) di pangkalan data kekayaan intelektual. untuk mengecek kira-kira sudah ada atau belum merek terdaftar dengan merek yang sama. Kalau sudah ada sebaiknya diganti. karena tetap diajukan, kemungkinan besar akan ditolak,” pungkasnya.
(@)