Hukrim  

PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk Hadir, Sidang Gugatan Serobot 90 Hektar Memasuki Sidang Kedua

101 views

Sidang Pengadilan Negeri Pelalawan perkara Perdata no 16/Pdt.G/2024/PN Plw, Abu Kasim Menggugat PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk Serobok 90 Hektar Diluar Haknya, Senin 20 Mei 2024

PELALAWAN- KABAR KOMPAS.ID

Sidang Pengadilan Negeri Pelalawan perkara Perdata no 16/Pdt.G/2024/PN Plw pemanggilan tergugat I dan pemanggilan tergugat II akhirnya dapat berjalan. Pasalnya pada sidang sebelumnya PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai tergugat I dan tergugat II Kamis 02 Mei 2024 lalu tidak hadir, namun pada sidang hari ini Senin 20 Mei 2024 sudah hadir.

Sidang perkara Perdata no 16/Pdt.G/2024/PN Plw gugatan Abu Kasim Batin Mudo Genduang yang menggugat PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk didakwa melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) menyerobot lebih kurang 90 hektar lahan masyarakat batin Genduang selama puluhan tahun.

Dalam sidang, setelah para pihak penggugat dan tergugat hadir lengkap Ketua PN Pelalawan Benny Arisandy SH MH didampingi hakim anggota Dr Jetha Tri Darmawan SH MH dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH telah memeriksa berkas masing masing pihak, Senin (20/05/2024).

Setelah berkas diperiksa dan lengkap Hakim Ketua Benny Arisandy SH MH menawarkan para pihak untuk menempuh jalur mediasi. Para pihak sepakat untuk mediasi dan ditunjuk hakim mediasi Angelia Irine Putri SH MH.

Dalam gugatan Abu Kasim selaku Batin Mudo Genduang menggugat
PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai tergugat satu tergugat dua. Turut tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, Camat Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Kepala Desa Genduang.

PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum diduga telah menguasai lahan masyarakat selama puluhan tahun dengan luas sekitar 90 hektar secara illegal. Perbuatan Melawan Hukum oleh perusahaan karena menguasai lahan yang bukan milikinya atau tidak punya izin.

Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH selaku kuasa hukum Abu Kasim menjelaskan bahwa sidang mediasi yang telah dilaksanakan dan dihadiri para pihak dipimpin Angelia Irine Putri SH MH. “Sidang mediasi pertama sudah di buka hakim Angelia Irine Putri SH MH dan meminta para pihak untuk memasukan resume. Pihak penggugat dari Abu Kasim dan tergugat akan juga membuat resumenya dasarnya atau alasannya mengelola lahan yang digugat,” kata Maruli.

Dijelaskannya sidang mediasi lanjutan di jadwalkan Rabu 29 Mei 2024. “Tadi saat sidang, sesuai permintaan penasehat hukum perusahaan . Sidang mediasi lanjutan di jadwalkan Rabu 29 Mei 2024,”.

Maruli menyampaikan bahwa penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan tidak boleh dibiarkan karena itu jelas perbuatan melawan hukum. Perusahaan tidak boleh semena mena. “Penyerobotan yang dilakukan perusahaan diluar perizinannya , sangat jelas perbuatan melawan hukum. Dan itu tak boleh dibiarkan,” tandasnya.

Sementara itu penasehat hukum PT Sari Lembah Subur dan PT Astra Agro Lestari Tbk yang hadir di persidangan masih enggan berkomentar terkait sidang itu. Tidak memberi tanggapan hanya menyatakan, ikuti sidangnya dan kami mohon pamit. (***)