Kontroversi Lahan Sawit di Desa Genduang: Sidang Pemeriksaan Saksi Kunci Mardani Berlangsung Sengit, Rabu 31 Juli 2024
PELALAWAN-KABAR KOMPAS.ID
Sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk telah menghadirkan dua saksi kunci, Thohir dan Mardani. Mereka memberikan kesaksian terkait klaim hak ulayat dan tindakan perusahaan terhadap lahan hutan ulayat yang disengketakan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH. Pertanyaan-pertanyaan intens diajukan kepada saksi-saksi untuk menggali lebih dalam informasi terkait klaim dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Puncak perhatian sidang terjadi saat saksi Mardani mengungkapkan bahwa PT SLS telah melakukan tukar guling sebagian lahan kebun kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka dengan masyarakat setempat. Meskipun demikian, masih tersisa 90 hektar lahan yang menjadi fokus sengketa antara perusahaan dan masyarakat adat.
Penasihat hukum dari PT SLS, Davi, SH, menanggapi pernyataan Mardani dengan mengonfirmasi bahwa sebagian lahan memang masih dikelola oleh perusahaan, namun menegaskan bahwa isu tukar guling tersebut tidak relevan dengan pokok gugatan yang diajukan.
Masyarakat Adat Batin Mudo Genduang Abu Kasim, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH, turut hadir dalam pemeriksaan saksi Thohir dan Mardani, memaparkan bukti-bukti mereka, dihadapi dengan kontra dari penasehat hukum PT SLS.
Pihak BPN dan DPMPTSP absen dalam sidang tersebut, meskipun pentingnya peran mereka dalam menentukan keabsahan titik koordinat yang menjadi bukti dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, yang secara intens mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih dalam.
Sidang dihadiri tergugat PT.Sari Lembah Subur, turut tergugat Kades Desa Genduang, Sekcam Pangkalan Lesung, sedangkan turut tergugat BPN terlihat tidak hadir pada sidang.
Sidang lanjutan untuk memeriksa saksi-saksi dari pihak penggugat dijadwalkan pada Rabu, 07 Agustus 2024, menambah ketegangan dalam kasus ini yang telah menarik perhatian publik secara luas.***