PELALAWAN-KABAR KOMPAS.ID
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan Polda Riau, AKBP Afrizal Asri SIK, mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk berpartisipasi dalam merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dengan mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah, sekolah, dan kantor masing-masing dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Imbauan ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan dalam rapat di ruang kerjanya pada hari Senin (5/8/2024). Dalam keterangannya, Kapolres Pelalawan menyatakan, “Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk memeriahkan dan mengibarkan bendera merah putih sebagai wujud nasionalisme dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.”
Kapolres juga menambahkan agar masyarakat tidak hanya memasang bendera merah putih, tetapi juga menambah semarak perayaan dengan memasang umbul-umbul di pagar rumah atau pekarangan.
Imbauan ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk kantor pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat, dan kantor pelayanan publik.
Kapolres mengatakan, “Mari kita meriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pelalawan tetap kondusif”. ***