Camat Kerumutan Dilaporkan ke Bawaslu: Diduga Langgar Netralitas Dalam Pemilu

60 views

Ket. Photo: Camat Kerumutan Dilaporkan ke Bawaslu: Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu, Jumat 23 Agustus 2024

Pelalawan-Kabar Kompas.id

Camat Kerumutan, Rusdiyanto, S.Kep, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bawaslu Pelalawan oleh Ahmad Yanis, warga setempat, pada Jumat (23/08/2024). Laporan ini terkait dugaan ketidaknetralan camat dalam pemilihan bupati Pelalawan.

Menurut laporan, Rusdiyanto terlihat mendukung salah satu calon bupati, Zukri 2024, saat karnaval di Desa Pematang Tinggi pada 18 Agustus 2024.

Ahmad Yanis mengklaim bahwa Camat Kerumutan tampak menggunakan simbol tangan dua jari, yang merupakan simbol dukungan terhadap calon tersebut.

Meski telah dihubungi untuk klarifikasi, camat tidak memberikan tanggapan memadai.

Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ahmad Yanis berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga netralitas pejabat publik dan stabilitas masyarakat menjelang pemilu.

Sementara itu, Camat Rusdiyanto hanya memberikan jawaban singkat “udahlah” saat diminta klarifikasi. Beberapa narasumber menyebutkan bahwa camat seringkali mempengaruhi kepala desa untuk mendukung incumbent, yang semakin memperkeruh situasi.**