Kasus Penghentian Truk Kayu Balak di Lubuk Kembang Bungo, Kapolres Pelalawan Tegaskan: Tidak Boleh Penghentian Operasional Perusahaan

57 views

Pelalawan-KABAR KOMPAS.ID

Penghentian truk operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Pelalawan pada Rabu, (21/5/2025) yang mengakibatkan terhambatnya penghantaran bahan baku ke perusahaan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK menyikapi masalah yang terjadi di Lubuk Kembang Bungo, Ukui agar tidak berkepanjangan.

” Pagi ini sudah saya perintahkan ke Kapolsek untuk tidak ada penghentian operasional perusahaan, hari ini sudah harus jalan” tegas Kapolres Pelalawan pada Rabu, (21/5/2025).

Hari ini juga akan dilanjutkan mediasi untuk mengambil keputusan terbaik dan tidak ada penghentian mobil operasional perusahaan terang mantan Kapolres Intan Jaya tersebut.

Kades Lubuk Kembang Bungo Ir H. Rusli Chairus Slamet ketika dikonfirmasi kebenaran informasi penghentian mobil truk balak tersebut, menurutnya hal ini dilakukan karna belum adanya kesepakatan tertulis antara Rapp dan Desa Lubuk Kembang Bungo terkait 3 tuntutan.

Menurut investigasi media bahwa ada 3 tuntutan desa yang pernah dibawa dalam rapat kerja bersama DPRD Pelalawan pada 22 April 2025 lalu yang dihadiri pihak desa, Rapp, pihak kecamatan.

Dari tuntutan tersebut pihak perusahaan Rapp telah menjalankan 2 dari tuntutan yang telah disepakati 1 bulan lalu. Akantetapi warga menghentikan aktivitas perusahaan dan menambah tuntutan dari yang telah disepakati. (Tim)