Auguster Sinaga Undang Surveyor Pemetaan Berlisensi, Sedikitnya Mendapat 3 Temuan Memperkuat Dasar Penolakan Hasil Konstatering

Ket Photo: Surveyor Pemetaan Berlisensi mengambil titik koordinat sekolah SMA N 1 Pangkalan Kerinci dan titik koordinat tanah milik Auguster Sinaga SE di Jalan Engku Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur pada Jumat, (28/11/2025).

HUKUM- KABAR KOMPAS.ID

Aguster Sinaga SE mengundang surveyor pemetaan berlisensi Renhard Siahaan untuk melaksanakan pemetaan di lokasi tanah perkara perdata nomor: 68/Pdt.G/Pn.Plw.
yang terletak di Pangkalan Kerinci tepatnya di Jalan Engku Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

Aksi pemetaan lokasi dan pengambilan gambar dari dron tersebut dilaksanakan pada Jumat, (28/11/2025) disaksikan langsung oleh Auguster Sinaga, Edi Wibowo, Yulianus, Atil Mahdar, Matius Ampera Lumban Gaol dan Pengacara Hendri Siregar SH. Survey dan pemetaan dilaksanakan atas permintaan dari kantor hukum “Hendri Siregar Law Firm”.

Setelah dilakukan survey dan pemetaan didapati sedikitnya ada 3 temuan dilapangan antara lain

1. Lokasi tanah Auguster Sinaga selaku tergugat tidak berbanding lurus dengan SMA N 1, malah sangat jauh siku kemerengannya, artinya berbeda dengan denah keterangan tanah versi penggugat yang menyatakan berbanding lurus dengan SMA N 1 Pangkalan Kerinci.

2. Jarak objek perkara juga didapati perbedaan jarak signifikan, sebagaimana didapati antara SMAN 1 Pangkalan Kerinci ke objek perkara berjarak 1.140 meter, berbeda dengan keterangan denah tanah yang dimiliki penggugat diterangkan jarak lokasi tanah milik Agusman dengan sekolah SMAN 1 berjarak 1.000 meter(1 KM).

3. Sempadan tanah milik Aguster Sinaga terbukti dan dapat dihadirkan dilapangan. Dari asal usul tanah sempadan juga tidak ditemukan nama versi penggugat.

Hal ini sudah cukup menerangkan bahwa telah terjadi salah objek tanah, membuat kerugian kepada klien kami. Pengadilan juga dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya untuk penegakan hukum, pungkas Hendri pengacara Auguster Sinaga.

Menurut Hendri, Survey dan pemetaan dilaksanakan untuk membantah hasil berita acara konstatering yang telah dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, karena Berita Acara Konstatering versi Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan tidak sesuai fakta. Pemetaan dan survey dipimpin langsung oleh Renhard Siahaan dan dibantu 3 orang timnya, pungkas Hendri Siregar kepada media.

Renhard Siahaan ditemui dilapangan mengatakan” kehadiran tim survey dan pemetaan memang karna diundang oleh Hendri Siregar selaku kuasa hukum Auguster Sinaga SE. Survey dan pemetaan menjalankan tugas mengukur secara reel lokasi tanah, mengambil titik koordinat, mengambil photo tanah,photo sempadan, mengukur jarak sekolah SMAN 1 Pangkalan Kerinci dengan objek perkara serta apa saja yang menjadi keperluan data pihak yang mengundang” terang Siahaan.

Pantauan media tim survey dan pemetaan juga mengambil gambar menggunakan satelit, alat dron serta mengambil photo di 4 lokasi penjuru mata angin, selain mengukur reel tanah tim Survey di sesi kedua mengukur jarak antara SMAN 1 Pangkalan Kerinci dengan lokasi tanah perkara. Dilanjutkan sesi terakhir mengambil gambar lokasi tanah menggunakan dron yang memang dibawa tim survey. ***