Oleh: Yusuf Situmorang
Pelalawan- KABAR KOMPAS.ID
Pribahasa Indonesia sejak dulu mengatakan, Harimau mati meninggalkan belang, Gajah Mati Meninggalkan Gading, akan tetapi semenjak kejadian ditemukannya seekor gajah yang didapati mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui pada Senin 02 Februari 2026 seakan pepatah itu berubah, kini seakan terganti dengan pribahasa ” Gajah Mati Meninggalkan Masalah”, pasalnya kasus tersebut menjadi perhatian Kepolisian Polres Pelalawan, Polda Riau, Mabes Polri, TNI AD, BKSDA, Gakkum LHK serta menjadi atensi khusus para Menteri.
Apalagi baru-baru ini Kapolda Riau Irjen Pol, Dr. Herry Heryawan SIK, MH, M.Hum pernah menyatakan bahwa dirinya merupakan Bapak Angkat Gajah, hal ini menjadi tekanan tersendiri bagi pribadi dan institusi yang diemban Kapolda Riau serta amanat yang dipercayakan masyarakat kepadanya.
Betapa hal ini menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat apalagi di halaman media sosial. Gajah yang biasanya mati hanya meninggalkan gading sudah terganti dengan suasana Gajah mati meninggalkan masalah karna gading gajah sudah dicuri orang yang diduga pemburu profesional dengan pembunuhan gajah secara tragis.
Hal tersebut diketahui berdasarkan olah TKP jajaran Polda Riau, didapati kepala gajah hilang, yang ditemukan di lokasi kejadian hanya badan sang gajah. Pada tkp juga ditemukan 2 selongsong peluru senjata api yang diperkirakan 2 peluru tersebut dipakai menghabisi gajah di bagian kening atau dari sisi depan gajah.
Hal ini diperkuat dengan hasil analisa tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau yang menemukan dua potongan logam yang diduga proyektil atau anak peluru senjata api. Ukuran proyektil masing-masing berdiameter sekitar 12,30 mm dengan panjang 16,30 mm dan satu lagi sepanjang 6,94 mm.
“Hasil uji pendahuluan menunjukkan kedua potongan logam positif timbal, positif pelapis tembaga/kuningan, positif nitrat dan residu mesiu, serta positif gunshot residue (GSR),” ujar Kepala Bidang Labfor Polda Riau AKBP Ungkap.
Tak ayal Kapolda Riau Herry Heryawan berang dan mengatakan ” Ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap satwa dilindungi,” pada Senin, 9 Februari 2026, di Pekanbaru, dan menyampaikan tidak akan berhenti mengusut sebelum pelaku berhasil ditangkap.
Tambah Kapolda, dirinya juga menerima banyak kritik, sebab kasus ini telah mencederai rasa keadilan, termasuk bagi satwa yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara. “Kejadian ini benar-benar melukai rasa keadilan kepada satwa yang dilindungi, terutama gajah,” ucapnya.
Menurut data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sejak tahun 2015 hingga 2025, tercatat ada 23 kasus kematian gajah. Tahun 2015 menjadi masa yang paling kelam dengan total ada delapan ekor kasus kematian gajah, lalu di tahun 2016 tercatat ada dua kasus.
Kasus kematian terhadap satwa bertubuh tambun itu kembali terjadi pada tahun 2018 dengan jumlah dua kasus kematian, setelah sempat nihil di tahun 2017. Lalu berlanjut di tahun 2019 dengan jumlah satu kasus, yang kemudian meningkat menjadi tiga kasus pada tahun 2020.
Tahun 2022 kasus serupa nihil. Sama seperti 2017, tidak ada temuan atau laporan kematian hewan dengan nama latin Elephas maximus sumatranus itu. Namun sayangnya, pada tahun 2023 justru tercatat ada tiga kasus kematian baru. Berlanjut di tahun 2024 ada dua kasus, tahun 2025 muncul lagi satu kasus, dan di awal tahun ini (Februari 2026), seekor gajah ditemukan tewas di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan proyektil bersarang di tengkoraknya.
Penyebabnya banyak, menurut laporan BBKSDA Riau. Ada gajah yang mati karena dibiarkan terjerat dalam waktu yang lama, sengaja diracun, penyakit, termasuk perburuan liar seperti yang baru-baru ini terjadi.
Menurut catatan For Gajah Rahman, ada sekitar 167 gajah mati di Riau sepanjang 2004–2025. Penyebabnya juga beragam, mulai dari diracun, dijerat, ditembak, hingga konflik dengan manusia.
Kita bayangkan kasus kematian gajah di riau dari tahun 2004-2025 telah mencapai 167 ekor dan ditambah kasus terbaru kematian gajah yang diperkirakan berusia 40 tahun di Lubuk Kembang Bunga di tahun 2026 artinya gajah yang mati genap mencapai angka 168 ekor.
Kejadian matinya gajah di Lubuk Kembang Bunga tidak begitu sulit, akantetapi harus ditangani langsung oleh personil polri yang ahli dan profesional dibidang kriminal hewan yang dilindungi. Selain itu alat canggih mengikuti zaman perlu dimiliki para penyelidik polri.
Sejumlah pakar kriminologi selalu mengatakan bahwa ” Kejahatan selalu memiliki spesialisasi, penjahat sering kali fokus pada jenis kejahatan tertentu untuk memaksimalkan keuntungan dan mengurangi risiko. Spesialisasi bukan sekadar preferensi, melainkan hasil dari proses pembelajaran, pengalaman, dan kebutuhan akan efisiensi dalam melakukan pelanggaran.
Sutherland, seorang kriminolog terkemuka, mengatakan ” Perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi sosial, yang sering kali mengarah pada spesialisasi tinggi. Pelaku kejahatan belajar dari rekan sejawat atau mentor dalam subkultur kriminal tertentu.
Artinya sesama pemburu gajah biasanya saling mengenal sebab mereka ada kemungkinan sejawat atau mentor yang pernah bertukar pengalaman atau sebagainya, itu menurut kriminolog.
Tim gabungan Polda Riau, Polres Indragiri Hulu, dan BBKSDA Riau pernah menangkap pelaku pembunuhan gajah liar di Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu, dengan barang bukti sepasang gading gajah (panjang 95 cm dan 94 cm) serta tengkorak kepala gajah. Kasus ini, yang melibatkan tersangka seperti Sukar dan Anwar Sanusi.

Modus para pelaku pemburu gajah liar untuk mengambil gadingnya, yang direncanakan untuk dijual di pasar gelap.
Pada 18 November 2020, Pengadilan Negeri Regat menjatuhi hukuman kepada para pelaku, 1. Anwar Sanusi, 3,4 tahun, 2. Sukar mendapat hukuman penjara 3 tahun dan mereka didenda masing-masing Rp.100 Juta rupiah.
Sedangkan pelaku utama lainnya pada kasus di Kabupaten Inhu tersebut bernama Ari Karyo (AA).
Ari Karyo sudah masuk dalam daftar pencarian orang dari tahun 2020 hingga saat ini. Diketahui Ari Karyo merupakan residivis 3 kali keluar masuk penjara yakni tahun 2015, 2016 dan tahun 2018 namun diduga Ari masih melakukan aksi pemburuan liar.
Bahkan dalam suatu kasus diketahui Fadly atau Afad bertugas sebagai memasok senjata api, pemberi modal, memberikan transport untuk dipakai para pelaku. Fadly merupakan seorang anggota Perbakin yang tinggal di Kota Pekanbaru.

Kini kasus kematian gajah di Lubuk Kembang Bunga, Ukui Kabupaten Pelalawan santer dikait-kaitkan dengan para pelaku pembantaian gajah di Inhu karna spesialisasi mereka dan modusnya relatif sama.
Polri khususnya Polda Riau diminta serius dan tegas mengungkap kasus gajah tersebut.
Kini 14 hari pasca ditemukannya gajah mati di Pelalawan kasus ini belum juga terungkap. Diharap kepolisian Polda Riau dapat mengungkap tabir kasus secara profesional dan cepat agar tidak menjadi bola liar.





