Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan Komitmen Berantas Perdagangan Satwa Liar

Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan komitmen berantas perdagangan satwa liar

Pekanbaru-KABAR KOMPAS.ID

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Riau. Melalui program Green Policing, Polda Riau tidak hanya menindak pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, tetapi juga akan menerapkan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku hingga ke aset hasil kejahatannya.

Dalam kampanye yang disampaikan, Kapolda Riau menekankan bahwa satwa liar bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan, melainkan makhluk hidup yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, segala bentuk perburuan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum yang akan ditindak tegas.

Polda Riau juga mengingatkan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini bertujuan untuk memiskinkan pelaku kejahatan dengan menyita aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

Melalui pendekatan penegakan hukum tanpa kompromi, Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian satwa liar dan menghentikan praktik perburuan ilegal. Upaya ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan lingkungan serta mewariskan kekayaan alam yang lestari bagi generasi mendatang.

“Kami tegas, kami berkomitmen, kami bertindak,” menjadi pesan utama Polda Riau dalam melindungi satwa liar dan menjaga kelestarian alam Bumi Lancang Kuning.***