Diduga Pungli Hingga 40 juta, Pengacara Almarhum JS Minta Propam Polda Riau Lakukan Proses Hukum

1,331 views

Ket.gambar: Surat pernyataan DS bahwa memberikan uang 40 juta rupiah untuk penangguhan penahanan almarhum suaminya JS.

Pelalawan- Kabar Kompas.Id

Belum hilang kasus oknum polisi FS yang gemparkan Indonesia karena diduga terlibat pembunuhan anggotanya sendiri bernama Josua Hutabarat, kasusnya melibatkan sejumlah oknum polisi paling rendah yakni berpangkat Bharada hingga ikut menyeret petinggi polri bintang 1.

Terhangat adalah kasus mantan Kapolda Sumbar, TM merupakan oknum polisi berpangkat bintang 2 dipundak, diduga terlibat narkoba hingga akhirnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan Kadiv Propam memproses serta mencopot TM sebagai Kapolda Jatim yang baru diemban. Sedangkan pengganti dirinya diduduki oleh Irjen Toni Harmanto.

Seakan tak mau ketinggalan, baru-baru ini juga terkuak kasus menggemparkan di Pelalawan Riau, diduga oknum polisi Polres Pelalawan yang menangani Almarhum Jannes Situmorang(JS), dalam penangguhan penagananannya terkuak bahwa Jannes memberikan sejumlah uang sebesar 40 juta rupiah kepada penyidik. Hal tersebut terkuak dalam surat pernyataan Istri Almarhum JS bernama Dualina Br.Sitorus.

Pengacara John L.Situmorang SH,MH,(Pengacara mendiang JS serta DS) sangat menyayangkan kejadian ini, oknum polisi Polres Pelalawan telah berani melakukan pungli sebesar 40 juta rupiah kepada tersangka yang notabenenya juga dalam keadaan sakit.

Bahkan John L.Situmorang SH,MH berharap agar oknum yang terlibat supaya diproses hukum oleh Propam Polda Riau karena telah melakukan pungli serta membuat buruk citra kepolisian Indonesia, tutur pengacara kepada media Kabar Kompas.Id pada Minggu, (16/10/2022).

Bukan hanya Polda Riau, kami juga meminta Propam Mabes Polri dapat membereskan oknum polisi mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi yang berani bermain api ini serta menjatuhi hukuman setingkat peran mereka dalam kasus Almarhum JS.

Tambah John, lebih parahnya sekarang ini uang 40 juta rupiah yang mereka minta dari JS sampai sekarang juga belum dikembalikan kepada istri tersangka. Malah pada Jumat, 14 Oktober 2022 kabarnya penyidik membujuk klien kami bernama Dualina Br.Sitorus untuk membuat penyataan bahwa uang tak pernah diserahkan kepada penyidik.

Penyidik mencoba melobi klien kami, padahal jelas sudah ada surat pernyataan bemberian uang kepada penyidik bermateraikan 10.000 ribu rupiah dengan jaminan penangguhan penahanan, kesal pengacara.

Ketika dilakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP. Nur Rahim pada Minggu 16 Oktober 2022 terkait informasi tersebut , sampai berita dinaikkan, sayangnya belum ada penjelasan resmi Satreskrim.

Hal bermula Satreskrim Polres Pelalawan melalui unit II Bidang Tindak Pidana Tertentu( Tipiter ) melakukan penangkapan alat berat, mobil pengangkut tanah urug di Pangkalan Kerinci.

Beberapa waktu kemudian, Polres Pelalawan menetapkan tiga tersangka pelaku pertambangan illegal atau pertambangan Tanpa Izin (Penggalian Tanah Urug) yaitu JS (52), PL (51) dan AS( masih DPO dikabarkan merupakan mantan TNI) mereka sebagai pengusaha galian C dan pemilik alat berat, ditangkap pada 15 Januari 2022 oleh polres Pelalawan.

Dalam perjalanan hukumnya, PL mendapat angin segar, dirinya keluar dari balik jeruji besi polres karna mendapat penangguhan penahanan sedangkan JS yang juga memiliki riwayat sakit gula terakhir keluar dari balik jeruji penjara dengan status penangguhan penahanan pada 28 Maret 2022.

Sekitar 2 bulan kemudian, berkas dan para tersangka JS, PL dikabarkan akan naik ke Kejaksaan Pelalawan, mendengar informasi kasus dan para tersangka akan dilimpahkan maka JS mengalami sakit demam tinggi seakan trauma dengan penahanan pertama. Menurut istrinya DS, bahwa JS seperti mengigau dan takut kembali ditahan dibalik jeruji besi dan akhirnya JS meninggal dunia 26 Mei 2022 di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci, tepatnya 1 hari sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Akhirnya terkuak bahwa penangguhan tahanan berbayar dengan sejumlah uang tunai, tak tanggung-tanggung unit II diduga meminta uang senilai 40 juta dan tak pernah dikembalikan kepada istri JS walau kasusnya telah ditutup sebab JS telah meninggal dunia.

Publik terkejut dalam penangguhan penahanan JS, diduga oknum Polres Pelalawan meminta sejumlah uang dengan alasan jaminan penangguhan penahanan. Dana itu belum juga dikembalikan oleh oknum polisi Polres Pelalawan kepada istri JS.(**)