Ket.photo: Pengacara mendiang JS, John L.Situmorang SH,MH dan Surat pernyataan DS
Pelalawan-Kabar Kompas.Id
Pengacara kondang dari Jakarta, John L.Situmorang SH,MH, (Pengacara mendiang JS serta DS) memberikan tanggapan lanjutan soal tudingan dirinya kepada Unit II Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan yang diduga melakukan pungli bukanlah tanpa dasar.
Menurut John L. Situmorang SH,MH,
perihal penangguhan penahanan sebenarnya sudah termuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,terang pengacara Selasa, (18/10/2022).
Lanjutnya, artinya jaminan dalam bentuk uang untuk penangguhan penahanan memang ada, akan tetapi uang jaminan harus disetor ke Pengadilan Negeri Pelalawan sebagai tanda bahwa uang jaminan masuk ke kas negara.
Nah masalahnya “Saya sudah pernah meminta bukti setor dana ke penyidik unit II Polres Pelalawan, terkejutnya mereka tak dapat memperlihatkannya kepada saya”,terang John.
Pada saat itu, penyidik beralasan,” Kalau mengenai itu langsung sama pimpinan saja” Kanit II, Ipda Esafati Daeli. Saya coba menunggu lama sang kanit untuk bersua, berakhir dengan kecewa karena mereka semua infonya dipanggil Kapolres ke ruangan, saya tak tau itu benar atau tidak, hingga saat ini bukti setor belum juga saya dapat, pungkas John.
Karena alasan itu, kami menduga bahwa oknum penyidik kasus JS maupun kanitnya telah melakukan “Pungutan Liar” kepada almarhum tersangka JS.
Parahnya, mereka seperti mengatur ruangan transaksi penyerahan uang Rp.40 juta tersebut, dimana pencairan uang secara kontan itu tidak dilakukan di ruangan unit II tapi dilakukan di ruangan identifikasi, akhir pengacara.
Menanggapi informasi tersebut, media mencoba konfirmasi kepada Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M.Tariq SIK melalui Kasat Reskrimnya AKP. Nur Rahim dan juga Kanit II Tipiter, Esafati Daeli pada Selasa (18 /10/2022) sayangnya pimpinan satuan serta pimpinan unit tersebut tidak bersedia mengangkat selulernya untuk memberi penjelasan. (***)