PELALAWAN – KABAR KOMPAS.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bersama jajaran bersilaturahmi dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan dalam upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan insan pers. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut menjadi momentum untuk membangun kesamaan persepsi terkait penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar PWI Pelalawan membuka silaturahmi dan komunikasi yang baik, sebab awak media merupakan mitra Adiyaksa dalam menyampaikan informasi prestasi dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Ia mengakui, audiensi dengan PWI Pelalawan baru dapat terlaksana saat ini karena padatnya aktivitas dan tugas di lingkungan Kejaksaan.
“Baru kali ini kami bisa bersilaturahmi dan beraudiensi dengan PWI karena kesibukan pekerjaan. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin baik,” ujarnya.
Kajari juga menegaskan bahwa keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan dimaksudkan untuk membatasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial maupun menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, aturan tersebut lebih menitikberatkan pada perlindungan hak seseorang selama proses hukum berlangsung, terutama terkait asas praduga tak bersalah.
“KUHP yang baru bukan untuk membatasi media. Namun, dalam pemberitaan hendaknya tidak mempublikasikan seseorang sebagai pelaku apabila statusnya masih sebatas dugaan atau tersangka. Penyebutan bersalah dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kajari juga memaparkan mekanisme penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa setiap perkara yang ditangani memiliki tahapan dan mekanisme yang jelas, termasuk perkara yang dihentikan, dilimpahkan ke instansi lain, maupun perkara yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, seluruh perkembangan perkara yang masih berjalan wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan sebagai bentuk pengawasan internal.
“Yang jelas, seluruh penanganan perkara saat ini sudah melalui sistem. Tidak ada yang kami tutup-tutupi ataupun dihentikan tanpa mekanisme yang jelas. Semua dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Pelalawan, Samsul, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi Kejari Pelalawan yang bertepatan dengan semangat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.
Ia mengatakan komunikasi dan kolaborasi antara Kejari Pelalawan dengan PWI selama ini telah terjalin dengan baik dan diharapkan semakin ditingkatkan di masa mendatang.
“Selama ini komunikasi dan kolaborasi sudah berjalan baik. Ke depan tentu kita harapkan semakin erat sehingga silaturahmi tetap terjaga,” katanya.
Menurut Samsul, PWI Pelalawan berkomitmen menjadikan organisasi wartawan yang profesional. Karena itu, setiap anggota PWI sudah berkompeten itu diuji semasa sebelum masuk sebagai anggota PWI.
Akurat dan bertanggungjawab adalah ciri khas anggota PWI. Selain itu setiap anggota PWI juga harus menjalankan penulisan berita ramah anak sesuai dengan Pedoman Penulisan Ramah Anak(PPRA) agar hak anak sebagai korban tetap dilindungi.
Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara insan pers dan aparat penegak hukum akan membangun hubungan emosional yang positif tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak.
“Kalau komunikasi sudah terjalin dengan baik, maka akan terbangun hubungan emosional yang baik pula. Ini tentu akan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pertemuan diakhiri dengan diskusi santai mengenai berbagai isu penegakan hukum dan dunia jurnalistik, sekaligus memperkuat komitmen Kejari Pelalawan dan PWI Pelalawan untuk terus menjalin komunikasi yang terbuka, membangun kolaborasi yang sehat dan sahabat bersinergi dalam penegakan hukum. (***)





