Hukrim  

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK Ungkap Kasus Narkoba, Curas dan Curat

59 views

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dan Jajaran adakan Konferensi Pers kasus Narkoba, Curas dan Curat
Senin 12 Agustus 2024 di Mapolres Pelalawan

 

PELALAWAN-KABAR KOMPAS.ID

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK pimpin konferensi pers perdana pengungkapan kasus sejak menjabat di Mapolres Pelalawan. Memaparkan hasil operasi antik Lancang Kuning 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Pelalawan, dengan fokus utama pada kasus narkoba. Selama 22 hari operasi, berhasil mengungkap 18 kasus, termasuk 10 kasus oleh Polres Pelalawan dan 8 oleh Polsek jajaran. Konferensi Pers berlangsung di Aula Teluk Meranti, Senin (12/08/2024) dihadiri puluhan wartawan di Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrK SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni SIK, Kasat Narkoba Iptu Ferlanda, SIK Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH menyampaikan  selama operasi antik berhasil mengungkap empat kasus yang di atensikan Polres Pelalawan.

Barang bukti yang disita mencakup narkoba, handphone, kendaraan, dan uang tunai. Kapolres Pelalawan menekankan pentingnya penanganan kasus narkoba untuk menjaga keamanan dan mengurangi dampak negatif pada masyarakat dan generasi muda.

“Ada empat perkara tindak pidana atensi selama operasi antik Lancang Kuning 2024  merupakan kasus Curas di sertai Pemerkosaan, Curat dan Narkoba. Tindak Pidana yang paling atensi adalah masalah peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan,” pungkas mantan Kapolres Intan Jaya – Papua.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, menyebut selama operasi antik ini dilaksanakan selama 22 hari, yang dimulai dari 11 Juli 2024 sampai 01 Agustus 2024. Selama operasi antik ini berhasil di ungkap sebanyak 18 kasus. Diantaranya 10 kasus Polres Pelalawan dan 8 kasus Polsek jajaran Polres Pelalawan.

Rincian tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pelalawan sebanyak 10 orang. Sedangkan Polsek Jajaran ada sebanyak 8 tersangka yang diamankan. Diantaranya ada perempuan satu orang dan anak-anak 1 orang. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu 224,17 gram, Ganja 33,98 gram, Pil Ekstasi 5 butir(2, 03) gram. Adanya barang bukti berupa Handphone 16 unit, Ranmor roda dua sebanyak 8 unit dan uang tunai senilai 4.744.000.

“Ini merupakan kasus yang paling kita atensikan, berhubung permasalahan terkait Narkoba ini sangat membahayakan terhadap Kamtibmas masyarakat. Terlebih lagi pengaruh  terhadap para generasi muda di Kabupaten Pelalawan. Maka kasus Narkoba ini akan terus kita atensikan, supaya Kabupaten Pelalawan bisa meminimalisir dan nihil Narkoba, ” beber Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK. ***