Pelalawan- KABAR KOMPAS.ID
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto SH menyampaikan bahwa Polres Pelalawan menahan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT RAPP, Selasa (03/10/2023).
Penahanan terhadap 4 orang tersangka korupsi terdiri dari Kepada
Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan berinisial TZ ( Kepala Desa Pangkalan Terap). Dan NB ( Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pkl Terap). UM ( Sekretaris Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pkl Terap). DM ( Bendarara Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pkl Terap).
Terhadap 4 tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terkait kasus Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT RAPP, senilai Rp. 200.000.000,- ditahan sejak pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
4 orang tersangka tersebut di tempatkan di Rutan Polres Pelalawan guna proses lebih kanjut. Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT.RAPP kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Ke 4 tersangka di jerat dengan
1. Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yg diubah di Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dugaan tindak pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT.RAPP kepada Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
(***)