Hukrim  

Kurir Sabu 30 Kg Divonis Bebas, Apa Penyebabnya

26 views

BANJARMASIN – KABAR KOMPAS.ID

Kurir sabu-sabu 30 kilogram dan ribuan pil ektasi, Amsyah Yadhi, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin justru menjatuhkan vonis bebas, Selasa (22/4/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim berkesimpulan, Yadhi tak melanggar dakwaan, hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap pria 40 tahun itu.

Dalam amar putusannya, Irfanul menyatakan terdakwa Yadhi tidak terbukti bersalah mengedarkan sabu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua oleh JPU. Dia dibebaskan dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan  Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” baca Irfan dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, berdasar fakta hukum di persidangan, Yadhi terbukti hanya seorang ojek online. Yang tugasnya hanya mengantarkan paket dengan upah Rp200 ribu dari seorang perempuan bernama Siska (DPO) selaku pemilik barang.

“Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan digeledah petugas kepolisian,” tambah hakim.

Mendengar vonis bebas itu, JPU Arianti dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan sedang menimbang banding. “Kami pikir-pikir terlebih dahulu Yang Mulia,” ucapnya.

Sebelum, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yadhi dalam sidang yang digelar Selasa 5 Maret 2025 lalu. Di nota tuntutan, JPU berkeyakinan Yadhi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Sehingga Yadhi dituntut berat karena diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Yadhi ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2 Agustus 2024 lalu di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar. Dia diringkus saat melintas menggunakan motor matic di Desa Tambak Sirang Darat.

Dari tangannya, dia kedapatan membawa sabu sebanyak 30 kilogram. Tak hanya itu, ditemukan pula sebanyak 832 butir pil ekstasi serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan dalam kardus.****