Hukrim  

Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT Arara Abadi dan Menteri LHK Terkait Lahan di Wilayah Batin Sengeri

419 views

Pelalawan-Kabar Kompas.id

Mahkamah Agung (MA) melalui Surat LahaKeputusan Nomor 340 K/ TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022, menolak Kasasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai Pemohon Kasasi I dan PT Arara Abadi sebagai Pemohon Kasasi II.

Permohonan kasasi ini melawan termohon kasasi H Samsari AS sebagai Pemangku Adat Ketua Batin Sengeri Kabupaten Pelalawan dan termohon Gubernur Riau.

Setelah keluarnya Surat Keputusan dari Mahkamah Agung ini, maka tergugat 1 yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwajibkan mencabut SURAT KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK: 6024/MenLHK/PHpL/UHP/HDL.I/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada HTI (RKU PHHK/HTI) untuk jangka waktu 10  sepuluh) tahun periode tahun 2017-2026 atas nama PT Arara Abadi yang terletak di Provinsi Riau.

Selanjutnya sesuai putusan Mahkamah Agung ini, menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa 12 Juli 2022 oleh Prof DR H Supandi SH MHum, Ketua Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH, dan Is Sudaryono SH MH, Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim anggota dan Dr Teguh Satya Bhakti SH MH panitera pengganti

Menanggapi putusan Mahkamah Agung ini, Ketua Batin Sengeri H Samsari AS saat dimintai pendapatnya, Jumat (23/09/2022) kepada wartawan mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada Majelis Hakim dari Mahkamah Agung yang menangani perkara ini. “Tak lupa juga ucapan terima kasih kepada Bapak Gubernur Riau, seluruh Anak Kemenakan, bahkan seluruh pihak yang membantu,“ ujarnya.

Begitu juga Anak Kemenakan Batin sengeri mengucapkan ribuan terima kasih terhadap Hakim Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi PT Arara Abadi dan Menteri LHK. “Semoga Hakim Mahkamah Agung selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT, Amiin. Jujur baru inilah sejarah sepanjang masa, areal sengketa yang seluas 2090 Hektar yang mana kasasi PT Arara Abadi dan Menteri LHK sudah kandas di Mahkamah Agung,” ungkapnya. (***)