Ket.Photo: Para tersangka pembunuhan Indra ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan.
Pelalawan-Kabar Kompas.Id
Satreskrim Polres Pelalawan berhasil membekuk 5 orang tersangka pembunuhan Indra/IGH(13 tahun), mayatnya yang dibuang di Gg Wajib Senyum, Jalan Pemda,Kecamatan Pangkalan Kerinci dan ditemukan warga yabg sedang lewat pada Sabtu, 5 November 2022 lalu.
Para pelaku yakni RZ) 14 tahun , (RD ) 14 tahun , (RP ) 13 tahun , (YL ) 36 tahun dan ( EV ) 22 tahun.
3 dari 5 orang para tersangka masih usia anak dibawah umur dan telah digelandang di Polres Pelalawan.
Diketahui motif para pelaku menghabisi korban karena emosi terhadap korban sebab tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda yang mereka curi, hal tersebut terkuak dalam konferensi Pers Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur.M.Tariq SIK pada Selasa,(8 /11/2022) di Mapolres Pelalawan.
Ketika para tersangka menanyakan kepada korban tentang hasil kejahatan tersebut korban tidak mau membagi dan selalu melawan hingga membuat komplotan mereka menjadi marah.
YL diketahui sebagai otak dalam kasus ini juga diberikan hadiah timah pasalnya melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Sedangkan EV bertindak sebagai driver mobil yang mengantar korban kepembuangan.
Korban IGH dihabisi dengan cara dipukul kepala dengan menggunakan parang di kamar mandi dekat gudang kara- kara Opung Lensa jalan seminai kemudian setelah itu mayat korban di bawa mengunakan mobil pickup dan dibuang ke Gang Wajib Senyum, terang Kapolres dampingi Waka Polres Kompol A.Lumban Gaol, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto.
Para kelima tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)