Pekerja PT. Timas Suplindo Diciduk Saat Curi Kabel 15 Meter

295 views

Pelalawan-Kabar Kompas.Id

Dua pekerja PT.Timas Suplindo diciduk sekurity PT RAPP karna ketahuan mencuri kabel di wilayah perusahaan pada Minggu (26/3/2023) lalu di Pangkalan Kerinci.

Adapun identitas dua pria di Pelalawan adalah JS yang tinggal di Jalan Sepakat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kemudian SM yang tercatat sebagai warga Jalan BTN Lama Gang Dona-dona, Pangkalan Kerinci.

Keduanya tertangkap mencuri kabel di areal WTP Project PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).Ternyata saat 2 pria di Pelalawan itu digeledah ada narkoba di kantongnya, alhasil berurusan di kantor polisi.

“Kedua pelaku diamankan oleh sekuriti perusahaan saat mencuri. Ternyata saat digeledah di kantornya ditemukan benda mirip narkoba jenis sabu,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com , Rabu (29/3/2023).

Penangkapan kedua pria ini berawal ketika sekuriti perusahaan melaksanakan patroli disekitar Area WTP Project PT RAPP di Pangkalan Kerinci. Ia melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di Office GUT TB 5 yang merupakan tempat tumpukan kabel tembaga.

Pria asik memotong kabel berisi tembaga menggunakan alat yang dimilikinya. Diduga sedang mencuri, sekuriti itu memanggil rekannya yang lain dan bersama-sama mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi pelaku berinisial JS mengaku sebagai karyawan perusahaan sub kontraktor dari PT Timas Suplindo. Petugas keamanan kemudian menyisir lokasi tersebut dan menemukan pelaku lainnya, SM, di samping kamar mandi.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah memotong gulungan kabel tembaga sepanjang 15 meter dengan menggunakan satu unit mesin Gerinda 7 inchi.

Dua pria di Pelalawan yang awalnya ditangkap saat mencuri kabel, belakangan malah diketahui simpan sabu di kantongnya.

“Pihak sekuriti menghubungi piket Reskrim di Polres Pelalawan untuk malaporkan kejadian. Anggota langsung turun ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku,” tutur Edy Harianto.

Setibanya di lokasi personil polisi langsung menggeledah kedua pelaku dan ditemukan satu paket sabu-sabu berukuran kecil dari kantong celana JS. Ketika diinterogasi lebih lanjut, mereka mengakui jika sabu-sabu itu miliknya dan untuk dipakai bersama-sama.

“Hasil tes urine keduanya positif menggunakan narkoba jenis amfetamin. Langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” tutur Edy. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan juga memproses kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) yang melibatkan kedua tersangka.