Pelalawan- KABAR KOMPAS.ID
Satreskrim Polres Pelalawan melaksanakan Turlap( Turun Lapangan) untuk cek objek sengketa di Kuala Tolam, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Senin, (28/7/2025).
Cek objek sengaja dilaksanakan untuk mengetahui keadaan lapangan sebenarnya dalam sebuah kasus serta membuat suatu kasus terang benderang seperti yang diharapkan dalam suatu kasus.
Pelapor sengketa tanah Tarlin Batuara ikut hadir di lokasi, Penyidik Polres Pelalawan Sitompul dan Wahyu Siregar tak lupa terlapor Agus Zaini terlihat hadir pada kegiatan cek objek sengketa.
Menurut pengacara Tarlin Batuara, Maruli Silaban SH bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Penyidik yang telah melakukan cek objek perkara, dengan demikian akan lebih terang bagaimana penyidik melakukan langkah langkah penanganan perkara.
Agus Zaini selaku penjual lahan harus bertanggungjawab dan dapat mempertanggungkan bahwa lahan tersebut benar miliknya sejak awal, jika ada masalah di internal keluarga atau Kelompok Tani, mestinya diselesaikan secara cepat agar tidak membawa kerugian kepada pihak pembeli, pungkas Maruli.
Unit 1 Reskrim Polres Pelalawan Sitompul juga mengatakan pentingnya cek lokasi perkara agar pihak penyidik dapat melihat dan mempelajari kasus hingga di lapangan, ini semua dilakukan agar perkara dapat ditangani dengan baik. Menurutnya dalam kasus Tarlin Batuara vs Agus Zaini secepatnya akan memanggil Abdul Sani untuk diminai keterangan.
Sementara itu terlapor Agus Zaini ketika diminta keterangan, ia mengaku bahwa dirinya menjual lahan seluas 6 hektar kepada pelapor Tarlin Batuara, dirinya juga mengaku belum pernah melihat surat tanah Abdul Sani. (***)