Hukrim  

Tim Joker Satnarkoba Ringkus 2 Tersangka Pengedar Narkoba

197 views

Pelalawan- Kabar Kompas.id

Tim Joker Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya ( Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pria tersangka pengedar sabu di lokasi berbeda, Selasa (30/8/2022) di Pelalawan.

Satresnarkoba berhasil meringkus AP (23) di Jalan Koridor Langgam, km 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan PS (32) di rumahnya Bukit Agung, SP 5, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Berawal dari adanya informasi masyarakat, di Jalan Koridor Langgam akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya tim Joker di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK turun melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, saat melakukan pengintaian terlihat ada seorang pemuda mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dan hijau dengan Nopol BM 6377 SF berhenti di depan sebuah rumah di Jalan Koridor Langga, km 2.

Kemudian tim Joker langsung menciduk pemuda itu dan melakukan pengeledahan. Hingga menemukan satu plastik bening klep merah yang berisikan di duga sabu di tangan tersangka AP dan di saku depan kembali di temukan kembali satu paket sabu.

Dengan ditemukan dua paket sabu tersangka AP tidak dapat berkilah dan mengakui kalau mendapatkan sabu itu dari PS yang tinggal di SP 5, Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Tim Joker segera melakukan pengembangan dan memburu keberadaan PS, hingga terhendus sedang berada di rumahnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB tim Joker tiba di rumah PS dan langsung melakukan pengepungan.Tanpa perlawanan tersangka PS berhasil diamankan dan di rumahnya di geledah.

Ditemukan kotak katembat berisi satu paket sabu yang disembunyikan di luar rumah berat kotor 4.73 gram dan satu bal plastik klep merah. Serta timbangan digital di temukan di dapur.

Kepada polisi tersangka PS mengaku membeli sabu dari CR. Tetapi saat di kembangkan bandarnya sudah kabur, ketika nomor handphone dihubungi sudah tidak aktif dan kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mapolres Pelalawan bersama barang bukti tiga paket sabu, tiga hp merek Redmi  warna silver, Realmi berwarna dove dan Vivo warna hitam. (***)