Hukrim  

Batin Mudo Genduang Gugat PT Sari Lembah Subur Karna Kuasai Lahan 90 Hektar Bukan Miliknya

143 views

Ket. Gambar: Batin Mudo Genduang, Abu Kasim didampingi Kuasa Hukumnya Maruli Silaban SH hadir pada sidang perdana kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Perusahaan PT Sari Lembah Subur.

Pelalawan-KABAR KOMPAS.ID

Batin Mudo Genduang, Abu Kasim didampingi Kuasa Hukumnya Maruli Silaban SH menggugat PT Sari Lembah Subur (SLS) ke Pengadilan Negeri Pelalawan yang berada di Kecamatan Pangkalan Lesung, perusahaan tersebut diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH). Didampingi masyarakat Desa Genduang Abu Kasim menghadiri sidang yang digelar di ruang Cakra PN Pelalawan pada Kamis, (02/5/2024) di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Menurut Maruli Silaban SH, bahwa gugatan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada perusahaan PT Sari Lembah Subur karna diduga telah menguasai lahan masyarakat adat selama puluhan tahun dengan luas sekitar 90 hektar. Hal ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh perusahaan SLS karna menguasai lahan yang tidak miliknya, ujar pria yang akrab dipanggil Maruli tersebut.

Hari ini merupakan sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum, dalam sidang tadi sangat disayangkan pihak tergugat 1 PT Sari Lembah Subur dan juga tergugat 2 PT Astra Agro Lestari tidak bisa hadir pada sidang kali ini.

Selanjutnya akan kami tunggu kehadiran para pihak tergugat dapat hadir disidang selanjutnya pada Senin 20 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menghadapi gugatan kami, terang Maruli didampingi Partnernya. Adapun beberapa gugatan Maruli Silaban dan Yafanus Buulolo SH yaitu sebagai berikut;

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian besar kepada Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat 1 untuk menyerahkan atau mengembalikan
tanah dengan luas ± 90 hektar Kepada Penggugat dengan sukarela;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian immateril kepada
Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan
hukum tetap (inkracht) sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milliar
rupiah);
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara sukarela sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inckraht) hingga putusan ini dilaksanakan secara sempurna;
6. Menghukum Tergugat 2, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, Turut
Tergugat 3, dan Turut Tergugat 4 untuk tunduk dan taat terhadap isi
putusan ini;
7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya yang timbul dalam
pemeriksaan perkara, pungkas Maruli.

Batin Mudo Genduang mengatakan pada kesempatannya, kedatangan ke PN Pelalawan yaitu dalam rangka menghadiri sidang perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Sari Lembah Subur sebab telah menguasai lahan masyarakat adat Batin Mudo Genduang selama puluhan tahun.

Sebenarnya masalah ini sudah lama terungkap dari beberapa kali telah dilakukan rapat dengan pihak pemda dan hasil diputuskan bahwa pihak SLS akan mengembalikan lahan yang telah dikuasai perusahaan. Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan mediasi tersebut, karnanya perlu dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menyelesaikan masalah ini, akhir Batin Mudo Genduang.

Turut tergugat yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kepala BPN, Camat Pangkalan Lesung, Kades Desa Genduang. Pada sidang laporan perbuatan melawan hukum ini Ketua Majelis Hakim dipimpin Benny Arisandy SH MH, Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH, Muhammad Ilham Mirza SH MH.

Ketua Majelis Hakim Benny SH MH menjadwalkan ulang sidang ke dua pada Senin, 20 Mei 2024 dikarnakan pihak tergugat tidak dapat hadir. (***)