Ket.Photo: Sidang pemeriksaan setempat dihadiri pihak PN Pelalawan, Amir Silaban dan kuasa hukum pelapor Maruli Silaban & Partners
Pelalawan-KABAR KOMPAS.ID
Terungkap dipersidangan bahwa Dinas PUPR menggunakan lahan warga menjadi jalan Datuk Engku Raja Lela Putra di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau.
Warga yang bernama Amir Silaban mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pelalawan disebabkan lahannya dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) telah digunakan menjadi jalan sudah hampir 20 tahun, namun belum kunjung diganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, Amir mengajukan gugatan tertanggal 10 Maret 2025, dengan register perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 18/Pdt-G/2025/PN Plw.
Maruli Silaban, SH. menyatakan kepada awak media di Pangkalan Kerinci, bahwa Amir telah berulangkali meminta Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur untuk membantunya agar Dinas PUPR Pemda Pelalawan bertanggungjawab untuk mengganti rugi atas lahan yang telah digunakan menjadi jalan, namun hingga gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, ganti rugi tidak kunjung ada.
Kami selaku kuasa hukum telah melayangkan Somasi kepada Dinas PUPR Pemda Pelalawan dan sudah direspon dengan melakukan pertemuan serta bersama-sama melakukan cek objek yang dimaksudkan, namun pihak Dinas PUPR mengatakan silahkan ditempuh jalur melalui pengadilan, jika sudah ada putusan pengadilan barulah Pemda bisa lakukan pembayaran, itulah sebabnya Amir melakukan gugatan di Pengadilan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
Fakta di persidangan bahwa Amir Silaban melalui Kuasa Hukumnya menguraikan secara baik kronologi kepemilikan lahan dengan alas hak SHM dengan berukuran kurang lebih 330 M2. Saksi sempadan pun dihadirkan dipersidangan untuk membuktikan bahwa benar Amir sebagai pemilik lahan yang saat ini sudah menjadi jalan tersebut.
Pada persidangan di PN Pelalawan, Dinas PUPR tidak bisa membantah gugatan tersebut, bahkan saat pembuktian surat dipersidangan tidak ada bukti yang dapat membantah gugatan Amir tersebut.
Selanjutnya sidang akan digelar pada Kamis 31 Juli 2025 dengan agenda kesimpulan.****