Pelalawan-KABAR KOMPAS.ID
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia(GAMKI) Pelalawan menyatakan dukungannya terhadap penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. GAMKI Pelalawan menolak keras wacana penempatan Polri di bawah Kementerian, yang dianggap berpotensi melemahkan independensi dan profesionalitas institusi Kepolisian.
“Penempatan Polri di bawah Kementerian merupakan langkah mundur reformasi sektor keamanan dan berpotensi menabrak konstitusi,” ungkap Daniel Silaban, Ketua DPC GAMKI Pelalawan pada Jum’at (30/1/ 2026) di Pangkalan Kerinci.
GAMKI Pelalawan menekankan bahwa kedudukan Polri telah diatur secara jelas dan tegas dalam konstitusi, yaitu di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan konstitusional tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan dan pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden. “Penguatan Kompolnas dinilai penting agar arah kebijakan Polri tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum,” kata Daniel Silaban.
Selain itu, GAMKI Pelalawan juga menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri. GAMKI Pelalawan juga menuntut penguatan pengawasan internal melalui Wasidik, Inspektorat, dan Propam agar dijalankan secara nyata, berkelanjutan, transparan, dan berani.
GAMKI Pelalawan menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada aspek struktural dan kelembagaan semata, tetapi harus menyentuh reformasi kultural, seperti perbaikan kurikulum pendidikan Kepolisian yang meneguhkan nilai-nilai hak asasi manusia, nilai demokrasi, dan keadilan sosial.
GAMKI Pelalawan juga mendukung pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, dan kecerdasan artifisial, sebagai alat kontrol dan peningkatan profesionalitas. Namun demikian, pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap menjamin perlindungan hak warga negara, privasi, dan kepastian hukum.
“Negara hukum tidak boleh dibangun diatas proses legislasi yang tertutup dan elitis. Demokrasi dan supremasi hukum harus menjadi fondasi utama,” kata Daniel Silaban. “Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menundukkan Polri ke dalam struktur Kementerian harus ditolak demi menjaga marwah reformasi dan kepentingan rakyat”. ***





