HUKRIM- KABARKOMPAS.ID
Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci menangkap terduga pelaku Pungutan Liar(Pungli) di proyek penimbunan KM 74 jalan Lintas Timur yng dikerjakan PT Global Jaya Maritimindo, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Penangkapan dilakukan pada jumat dini hari saat mereka berada di lapangan sedang melakukan aksinya.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. ” Dua orang pria berinisial EK dan R diamankan bermula viralnya berita pungli yang diduga dilakukan pekerja proyek peningkatan jalan, pelaku berinisil EK dan R diamankan oleh personil polsek di lokasi penimbunan Jalan Lintas Timur KM 74 Simpang Samak Kec Pangkalan Kerinci Kab Pelalawan, mereka diamankan saat sedang berjaga di lokasi buka tutup jalan sambil mengutip uang dari mobil yang melintas di jalan tersebut”.
Para pelaku diamankan pada Jumat, 24 Juli 2026 di lokasi jalan lintas timur, sekitar jam 00.30 WIB, jadi saat ini mereka menjalani proses hukum lebih lanjut.
EK sesuai KTP merupakan warga jalan raja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota sedangkan pria inisial R warga cempaka ujung, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.
Dalam penyelidikan kepolisian sepanjang jalan km 75 itu ada 4 titik pungutan liar, setiap titik itu ada 2 shift jaga per 12 jam ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, kedepan tidak ada lagi tindakan pungli di sekitar koridor proyek peningkatan jalan mulai dari km 73 hingga km 83 yang sedang dibangun.
Lanjut Kapolsek, tindakan yang dilakukan polsek malam itu yakni menyerahkan kedua pelaku pungli dan barang bukti kepada piket Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan.
Semua para pelaku kini sudah diamankan oleh Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani rangkaian penyidikan kepolisian. Pemberantasan aksi pungli ini juga atas perintah Bapak Kapolres Pelalawan agar tidak ada lagi aksi pungutan liar yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku serta pengendara tidak lagi menjadi korban pungli di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci, pungkas Kapolsek.
(Yusuf Situmorang)





