KUANSING- (KABAR KOMPAS.ID)
Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan dalam kawasan hutan tanpa memilikin izin pejabat yang berwenang.
Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan, tersangka berinisial S (42) yang tertangkap tangan di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dengan cara menebang pohon untuk mengambil kayu olahan dalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT RAPP,” kata Linter, Jumat (10/05/2024).
Kronologis kejadian berawal dari laporan security PT RAPP yang melaporkan adanya penumbangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung. Petugas patroli segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian bersama saksi-saksi.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri menyadari kehadiran petugas, namun pelaku utama S berhasil diamankan di tempat kejadian.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl, satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra X125, 120 lembar kayu berbentuk papan, dan 25 batang kayu berbentuk balok,” pungkasnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***