Hukrim  

Polres Pelalawan Conferensi Pers Pengungkapan 3 Kasus, Kasus Alkes RSUD, Cabul Disabilitas dan Kasus Curas

127 views

Pelalawan-KABAR KOMPAS.ID

Jajaran Polres Pelalawan berhasil ungkap 3 kasus jelang akhir 2023, kasus tersebut menyita perhatian publik sebab salah satunya pengungkapan kasus raibnya alat kesehatan di RSUD Selasih diduga melibatkan orang dalam.

Dipimpin Wakapolres Pelalawan Kompol Dwi Yatmiko didampingi Kasat Reskrim IPTU Kris Tofel dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto pada Rabu,( 20/12/2023) bertempat di Aula Meranti Polres Pelalawan menyampaikan pengungkapan 3 kasus sekaligus dengan tkp berada di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Polres mengamankan inisial ESD dan RHL dalam kasus raibnya alat kesehatan milik RSUD Selasih yang diperkirakan kerugian negara mencapai 1 Milyar. Para pelaku merupakan pekerja di RSUD, tersangka ESD merupakan pegawai honor dan RHL merupakan sekurity.

Wakapolres pada Konferensi Persnya memperlihatkan bukti kasus tersebut berupa plasdisk, hp infinix warna hitam jenis pentilator dan infus pam
barang jenis elektro kardio, 2 mobil ambulan yang dipergunakan sebagai pengangkut alat kesehatan.

Kasus tersebut terungkap awalnya dari laporan pihak RSUD atas raibnya alat – alat medis. Satreskrim Polres Pelalawan melangkah dengan meminta keterangan 22 orang dan dari hasil penyidikan dan penyelidikan Satreskrim terungkap para pelaku merupakan orang dalam yang bekerja di RSUD Selasih.

Tersangka ESD dan RHL ditahan pada 8 Desember 2023, sekarang para tersangaka mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP kasus Pencurian Pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun Penjara.

Selain kasus pencurian alat kesehatan juga disampaikan pengungkapan 2 kasus lainnya yakni kasus cabul terhadap orang disabilitas yang juga banyak menyita perhatian publik yang terjadi pada 9 Agustus 2023.

Dari 10 orang yang dimintai keterangan saksi oleh Polres Pelalawan, terungkap tersangka cabul terhadap perempuan berkebutuhan khusus tersebut berhasil diamankan Polres Pelalawan. Pelaku merupakan tetangga korban, pria berinisial H.

” Kasus pencabulan telah dilayangkan tahap 1 kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, proses hukum selanjutnya berjalan sebagaimana mestinya, ungkap Wakapolres Pelalawan Kompol Dwi Yatmiko pada konferensi Pers.

Perkara ke tiga yaitu perkara pencurian yang didahului kekerasan
yang terjadi Kamis 26 Oktober 2023, di Kecamatan Teluk Meranti. Melibatkan 3 orang tersangka UT, PF dan AF. Para pelaku diamankan dari Kabupaten Meranti yang sempat melarikan diri.

Dari kasus tersebut 1 pucuk laras panjang, 1 unit sepeda motor 1 unit hp merek samsung. Para 3 tersangka juga telah ditahan di Mapolres Pelalawan.

Konferensi Pers juga dihadiri para Kanit dan anggota Satreskrim Polres Pelalawan dan berakhir sekitar jam 10.00 WIB. ***