Hukrim  

Supervisor PT Timas Ditangkap Tim Jatanras Polres Pelalawan, Diduga Terlibat Kasus Pencurian Kabel RAPP

239 views

Tim Gabungan Polres Pelalawan dan Polres Dairi berhasil mengamankan Supervisor PT Timas berinisial RG (51)
pada Jumat (22/3/2024) di Kabupaten Dairi-Sumut.

PELALAWAN – KABAR KOMPAS.ID

Tim gabungan Polres Pelalawan dan Polres Dairi Sumatera Utara berhasil menangkap Seorang pimpinan kontraktor PT Timas berinisial RG (51) yang menjabat sebagai Supervisor, ia ditangkap pada Jumat (22/3/2024) oleh tim Jatanras Unit Reskrim Polres Pelalawan di daerah Sidikalang, Kabupaten Dairi.

RG diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel milik PT. RAPP yang ditaksir bernilai Rp.100 Juta, ia beraksi di pabrik bubur kertas, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrk SIK kepada media membenarkan adanya penangkapan Supervisor PT Timas tersebut.

“Tersangka kita tangkap dari hasil pengembangan empat tersangka pencurian kabel di PT RAPP yang sebelumnya sudah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Selasa (26/3/2024).

Sedangkan empat tersangka lainnya yang telah diamankan dan dijebloskan ke dalam jeruji besi Polres Pelalawan adalah dua karyawan PT Timas yakni AG (44) dan ES (48). Kemudian dua karyawan PT RAPP bagian elektrikal yakni ESP (43) dan AM (33).

Kasat menjelaskan, bermula dari pihak sekuriti Rapp curiga, adanya kabel yang dibawa oleh pekerja dari PT Timas keluar dari lokasi pabrik PT RAPP. Selanjutnya dua pekerja subkontraktor di gelandang ke Pos Sekuriti

Mengetahui dua karyawan PT Timas melakukan pencurian kabel listrik. Pihak PT RAPP yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta tidak terima, langsung melapor ke Polres Pelalawan dan sekaligus menyerahkan kedua pelaku.

Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua karyawan PT Timas AG dan ES ini beraksi, rupanya melibatkan pimpinannya yakni RG selaku Supervisor di PT Timas, serta orang dalam yakni ESP dan AM selaku karyawan PT RAPP bagian elektrikal.

Bukan hanya mereka saja, dua karyawan PT RAPP ikut ditangkap dan diamankan polisi karna diduga terlibat. Sedangkan Supervisor PT Timas mengetahui dua anak buahnya telah diserahkan ke polisi langsung kabur ke Kabupatrn Dairi, Sumatera Utara.

Kanit Jatanras Unit Reskrim Polres Pelalawan Ipda Herindra SH, bersama timnya diperintahkan mengejar para pelaku, anggota turun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap RG yang terhendus berada di daerah Dairi.

Setelah dilakukan pengejaran, Supervisor PT Timas berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut.

Atas kerja sama dengan Polres Dairi, Jumat (22/3/2024) subuh sekitar pukul 5.30 WIB, tanpa perlawanan Supervisor PT Timas digiring dari Kota Sidikalang ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.

Kini Supervisor PT Timas telah mendekam di balik jeruji besi bersama tersangka lain yang sama-sama terlibat pencurian kabel milik PT RAPP. Dengan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ungkap Kasat Reskrim. ****