Hukrim  

Kajari Azrijal SH, MH ini SP3kan Kasus Dana Hibah Baznas

281 views

PELALAWAN-KABAR KOMPAS.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal SH MH resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dana hibah Baznas Pelalawan, hal tersebut tertuang dalam rilis resmi Kejari Pelalawan kepada awak media pada Kamis, 16 Januari 2025 walaupun dalam berkasnya rilis tersebut sudah keluar pada 31 Desember 2024.

Azrijal SH, MH dalam kesempatannya Sabtu, (18/1/ 2025) membenarkan rilis SP3 kasus Baznas Pelalawan tersebut kepada media ini. Dalam keterangannya, Pemda Pelalawan telah mengucurkan dana hibah kepada Baznas dalam 3 tahun berturut-turut dari tahun 2021, 2022 dan tahun 2023. Pada tahun 2021 Baznas mendapat dana hibah Rp. 200 juta, tahun 2022 mendapat dana hibah Rp. 500 juta dan tahun 2023 Baznas mendapat dana hibah Rp. 1,5 Milyar hingga total dana hibah Pemda Pelalawan yang masuk ke Baznas mencapai 2,2 Milyar.

Ia menambahkan, dalam hal ini keterangan ahli dari Universitas Lancang Kuning yaitu Ir Virgo Trisep Haris MT dan tim penyidik menyatakan belum menemukan niat jahat atau mens rea dari selisih dana hibah tersebut.

Menurut Kajari kasus ini sudah dimintai keterangan 34 saksi, keterangan ahli dan menemui kerugian negara hanya Rp. 79.276.192,. yang terdiri dari
1. Pembayaran gedung Baznas Rp.17.361.192,.
2. Pembelian seragam Rp. 40.950.000,.
3. Pembelian ATK Rp. 15.165.000,.
4. Pembelian spanduk Rp. 5.700.000,.

Temuan tersebut didapat dari selisih pencatatan dari semua transaksi pembayaran/pembelian gedung atau kantor Baznas seperti belanja operasional, ATK Baznas dengan menggunakan hitungan ahli dari Universitas Lancang Kuning.

Selisih penggunaan dana hibah ditemukan Rp.79.276.192 telah dikembalikan pihak baznas ke kas negara dengan nomor kode billing 830241209320768 tertanggal 9 Desember 2024 melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurutnya kasus tersebut diberhentikan dan belum dapat ditingkatkan ketahap penyidikan karna belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, ujar Azrijal. Namun apabila dikemudian hari terdapat bukti baru, maka kasus tersebut dapat dibuka kembali dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan yang baru, ujar Kajari.

Kajari Lupa Pernyataannya dan Beda Angka Korupsi Baznas, Ada Apa..?

Kajari Pelalawan Azrijal SH.MH pada 07 Desember 2024 di media massa juga menegaskan kasus Baznas akan terus berlanjut dan ia memperkuat pernyataannya tidak akan memberhentikan kasus Baznas, ujar Azrijal tahun lalu di sejumlah media online dan media lainnya.

Menurutnya tahun lalu juga, dana hibah yang diduga diselewengkan tersebut mencapai total Rp2,5 miliar selama dua tahun. Pada 2022, Baznas menerima Rp1 miliar yang digunakan untuk operasional seperti sewa kantor, gaji pegawai, alat tulis kantor (ATK), dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa.

Sementara pada 2023, dana Rp1,5 miliar sebagian besar digunakan untuk membeli rumah senilai Rp1,3 miliar yang direncanakan sebagai kantor baru.

Sedangkan pernyataan terbaru dalam SP 3 kasus dana pemda dikucurkan ke Baznas hanya Rp. 2,2 Milyar di tahun 2021,2022 dan tahun 2023. Hal ini tak ayal memunculkan tanda tanya ditengah masyarakat Pelalawan.

Ditanya tentang pernyataan Kajari yang tidak akan memberhentikan kasus Baznas tersebut” Mohon maaf bang ini rilis resmi kita” sambil mengarahkan file rilis kasus.  Azrijal juga menjelaskan terkait jumlah dana hibah dapat memastikan ke pemda.

( Tim)