PELALAWAN-KABAR KOMPAS.ID
Pengacara Maruli Silaban and Partners pada Selasa, (08/07/2025) resmi melaporkan media ” Harian Suluh.Com” ke kantor Dewan Pers Jakarta. Laporan tersebut ditempuh karena pemberitaan yang diduga tidak profesional atau tidak sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis dalam pembuatan suatu berita.
Pria yang bernama lengkap Poltak Maruli Tua Silaban menyampaikan, dirinya bukan hanya melaporkan media Harian Suluh.Com tetapi juga melaporkan Riyan Ade Putra, abay_21 yang dinilai bertanggungjawab dalam pemberitaan yang menyebut M.Tambunan memiliki lahan sawit dalam kawasan TNTN.
” Laporan resmi ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Indonesia, Bapak Prof. Komaruddin Hidayat agar Dewan Pers Indonesia menggunakan kewenangannya untuk memeriksa Wartawan, Redaksi dan menilai pemberitaan apakah layak disebut produk jurnalis” ujar Maruli Silaban ketika dimintai keterangannya oleh awak media Selasa, (08/07/2025).
Menurutnya, kliennya bukan anti dalam pemberitaan, akan tetapi haruslah menjalankan profesi mulia jurnalis dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalis. Menurutnya ini sebagai pembelajaran buat rekan-rekan media, agar membuat berita sesuai fakta yang ada, tidak melakukan penggiringan opini, tidak membuat berita hoax, tidak mencemarkan nama baik seseorang dengan pemberitaan tendensius tanpa ada bukti akurat, pungkas Maruli SH didampingi rekannya Yafanus Fuulolo SH.
Hal ini bermula dari pemberitaan media Harian Suluh.Com yang memuat berita berjudul
” Fantastis, Anggota DPRD Pelalawan Diduga Memiliki Ratusan Hektar Lahan Sawit di Dalam Kawasan TNTN, IPMP Minta Satgas PKH Tangkap M. Tambunan”.
M. Tambunan yang merupakan korban pemberitaan merasa keberatan sebab berita tersebut tidak benar dan cenderung tendensius mencemarkan nama baiknya selaku anggota dewan aktif. Karnanya M. Tambunan menempuh langkah hukum berupa somasi kepada pihak media dan melaporkan masalah tersebut kepada Dewan Pers. ( YS)