Hukrim  

Istri Berkata Kasar Kepada Mertua, Suami Tikam Istri Sebanyak 17 kali

195 views

Ket. Photo: Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH,SIK, Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrK SIK dan Kasi Humas menggelar Konferensi Pers kasus pembunuhan seorang wanita di Pangkalan Lesung-Kab. Pelalawan

Pelalawan- Kabar Kompas.ID

Jajaran Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrK SIK menggelar konferensi pers pada Selasa, Selasa (16/4/2024) dalam kasus pembunuhan seorang istri yang ditikam 17 kali tusukan disekujur tubuh.

Diketahui kasus pembunuhan terjadi pada Minggu (14/4/2024) di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan- Riau. Kejadian tersebut tak ayal sempat viral di media sosial.

Dari konferensi Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH SIK diketahui korban bernama MFG diduga dipicu karna sakit hati sang istri pelaku berbicara kasar kepada ibu mertuanya, mendengar informasi bahwa korban berkata kasar kepada mertuanya, sontak membuat pelaku Herman Yanto Laia( HYL ) marah besar dan mencari korban yang sedang berada dirumah abangnya.

Seolah tak mau berlama-lama, sesampai di rumah iparnya, pelaku mencari korban dan mengambil sebilah pisau di dapur dan menikam tubuh korban sebanyak 17 kali berbeda titik. Tusukan tersebut dilakukan pelaku diduga karna ada unsur sakit hati karna perkataan kasar sang istri kepada orangtua HYL.

Berdasar laporan keluarga korban  bernama Arjun Gulo pada Minggu (14/4/2024) adanya ditemukan satu orang mayat perempuan terbujur kaku di rumah Arjun Gulo di Desa Pesaguhan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Pasca laporan Arjun Gulo, jajaran Polres bergegas ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Dari olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel dan di dampingi Polsek Pangkalan Lesung diketahui bahwa yang meninggal dunia merupakan MFG yang merupakan keluarga Arjun.

Lanjut Kapolres, berdasarkan investigasi dan keterangan para saksi di lapangan diketahui bahwa yang diduga pelaku pembunuhan merupakan suami korban yang bernama inisial Herman Yanto Laia.

Atas kerjasama tim Polres Pelalawan, akhirnya dalam sekitar 6 jam dari kejadian, Satreskrim berhasil mengamankan HYL yang sedang berada di Pangkalan Lesung, rencananya akan berangkat pulang kampung ke nias pasca malakukan pembunuhan.

” Trimakasih atas kerja keras Satreskrim Polres Pelalawan yang telah mengungkap kasus ini dengan waktu sekitar 6 jam” ujar Suwinto sebagai apresiasi Kapolres Pelalawan kepada jajarannya di konferensi Pers bertempat di Aula Meranti Mapolres Pelalawan yang juga didampingi Paur Humas di wakili Iptu Indra Jaya.

Sebagai barang bukti dalam kejadian turut disita yakni, sebilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor, 1 celana jeans yang digunakan pelaku saat kejadian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman Yanto Laia dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, ujar Kapolres. **